adalah PPh yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh untuk penghasilan-penghasilan tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Dalam keseharian lebih dikenal dengan sebutan singkat ‘PPh Final’ karena memang hampir seluruhnya bersifat final.
Penghasilan-penghasilan tertentu yang hingga kini ditetapkan dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat (2)) di antaranya adalah:
- Penghasilan dari persewaan tanah/bangunan;
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi;
- Penghasilan bunga tabungan dan deposito;
- Penghasilan dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri;
dan beberapa jenis penghasilan lainnya yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pengertian ‘final’ dalam konteks PPh Final ini adalah bahwa Wajib Pajak yang menerima/memperoleh penghasilan tersebut tidak perlu menghitung lagi PPh yang terutang atas penghasilan tertentu tersebut di SPT Tahunan PPh karena pelunasan PPh-nya harus dilakukan pada setiap bulan saat penghasilan tersebut diterima/diperoleh. Mekanisme pelunasannya bisa melalui pemotongan oleh si pemberi penghasilan atau harus disetor sendiri oleh Wajib Pajak penerima penghasilan.
kode akun untuk PPh Pasal 4 ayat 2 berapa ya pak..???
pak klo mo bayar pasal 4 ayat 2 pengalihan tanah tapi tanpa npwp ada peraturan tertulisnya ga agar bank bisa melakukan input data?
Setahu saya, setiap WP yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah-bangunan ini memang harus punya NPWP. Kecuali jika penghasilan ybs masih di bawah PTKP dan nilai pengalihan hak tidak lebih dari Rp 60 juta, maka ybs tidak wajib NPWP dan tidak wajib juga bayar PPh-PHTB. Bagi yang tidak wajib ini nantinya akan diberikan SKB.
Jadi mungkin itu sebabnya tidak ada petunjuk bagaimana cara mengisi kolom NPWP di SSP bagi yang belum punya NPWP.
Terima kasih.
http://www.pembayarpajak.com
pak.. kl pph pasal 4 ayat 2 ny atas sewa apartemen, harga sewa ny Rp23jt.
tp pph pasal 4 ayatny 2 ny dibayar Rp2.555.500 ( lbh bayar ). gmn y pak atas lebih bayar tersebut..?
Kelebihan bayar PPh Final itu pada prinsipnya bisa diminta kembali (restiusi). Cara dan mekanismenya diatur dalam PMK No. 190/PMK.03/2007 tgl 28 Desember 2007 dan PER-5/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011.
Terima kasih
http://www.pembayarpajak.com
Pak…gimana kalau yang tidak punya NPWP, perhitungan untuk pph finalnya jadi brp persen y??? Biasanya sewa gedung dikenakan 10% khan? terima kasih.
»Dita: kalau PPh Final sewa tanah dan bangunan, tidak memperhatikan ada NPWP atau tidak. Artinya, meskipun si penerima penghasilan tidak punya NPWP, tarifnya tetap 10%.
Tq.
bapak, saya mau tanya.. untuk sewa atas tanah yang di gunakan untuk rumah ATM.. selain dikenakan ppn 10%, juga kena Pph final 10 %?? jika pembayaran sewa langsung 3 tahun bagaimana pak? apa pph nya juga langsung dihitung untuk 3th atau tiap bulan? mohon penjelasan..
trims.. :)
»Mizpa: kalau bayarnya langsung utk 3 tahun, motongnya juga langsung karena PPh Final umumnya terutang saat pembayaran. Tapi kalau bayar/nagihnya nyicil, motongnya sesuai pembayaran.
Maaf, baru bisa bales. Tadi seharian saya ngajar… :)