PPh Pasal 4 Ayat (2)

adalah PPh yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh untuk penghasilan-penghasilan tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.  Dalam keseharian lebih dikenal dengan sebutan singkat ‘PPh Final’ karena memang hampir seluruhnya bersifat final.

Penghasilan-penghasilan tertentu yang hingga kini ditetapkan dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat (2)) di antaranya adalah:

  1. Penghasilan dari persewaan tanah/bangunan;
  2. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi;
  3. Penghasilan bunga tabungan dan deposito;
  4. Penghasilan dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri;

dan beberapa jenis penghasilan lainnya yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pengertian ‘final’ dalam konteks PPh Final ini adalah bahwa Wajib Pajak yang menerima/memperoleh penghasilan tersebut tidak perlu menghitung lagi PPh yang terutang atas penghasilan tertentu tersebut di SPT Tahunan PPh karena pelunasan PPh-nya harus dilakukan pada setiap bulan saat penghasilan tersebut diterima/diperoleh. Mekanisme pelunasannya bisa melalui pemotongan oleh si pemberi penghasilan atau harus disetor sendiri oleh Wajib Pajak penerima penghasilan.

282 comments

  1. Mo tanya: Ada Orang Pribadi tidak punya NPWP (karena penghasilan tidak tetap dan dibawah PTKP) menghibahkan tanahnya ke anaknya (tdk punya NPWP).. apakah orang pribadi tsb dapat mengajukan SKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hibah tanah tsb?

  2. pak sore, apakah pph psl 4 ayat 2 10% dan penerimaan deviden dpt di kredit wp di spt tahunan sb final
    t kasih pak

  3. pak AR Muhammad sy mo nanya nih…
    bagaimana jika pengguna jasa salah dalam menetapkan jenis pajak yg seharusnya (menurut sy) pph psl 4(2) KAP 411128 namun mrk menrapkan KAP 411124 pph psl 23 yah…Dalam hal ini mengapa sy berpendapat harusnya PPh psl 4 (2) karena jenis kontrak saya adalah pembangunan gedung sekolah, sedangkan yg saya fahami objek pengenaan untuk pph psl 23 itu untuk jasa konstruksi hanya diterapkan untuk jasa pemeliharaan, renovasi yang intinya bukan pembangunan. terhadap masalah ini bagaimana konsekuensi pelaporan pajaknya.apakah bisa dilakukan pembetulan/ pengalihan jenis pajaknya jika dilaporkan dalam SPT Tahunan nantinya..Mohon pencerahan pak.
    wassalam

  4. maaf pak, saya mau tanya, apabila perusahaan salah membayarkan pph final 1% dengan jenis setoran 420 dimana masa yang harusnya dibayarkan adalah masa november, namun sudah dibayar sebagai masa desember. apakah perlu adanya pemindahbukuan? sebab setahu saya untuk jenis pajak tersebut hanya sampai pada tahap cetak sse, bayar dan mendapat kode ntpn. terima kasih atas bantuannya pak.

  5. pak mau nanya.. saya ada bayar pph dengan tarif 3% tapi, dibukti potong pph salah dengan tarif 2% bagaimana cara menggantinya? Dan itu bukti pot. udah lama tapi baru sadar klo tarif dibukti potongnya salah, Teima Kasih,

  6. pak , mohon bantuannya ya . saya ada tugas dari dosen disuruh menyebutkan pendapatan apa saja yang masuk dalam pph 4(1) , pph 4(2) , pph 4(3) ..

  7. salam sejahtera..’

    Pak saya mau tanya jika saya sebagai pengelola bangunan yang bukan milik kita (mall), untuk biaya utilitasnya yang kita tagihkan ke tenant apakah di kenakan pph 4 ayat 2 tarif 10 %?
    Kalo diliat dari jenis perusahaannya kan saya menyediakan jasa..

    yang kedua apakah pph 4 ayat 2 itu bisa di bebankan?

    contoh jurnal invoice yang saya terapkan di perusahan saya apakah benar?

    A/R – Fee 810
    A/R – PPH 4(2) 90
    A/R – VAT 90
    A/R – Stamp Duties 6
    Expense PPH 4(2) – Non Rental 90
    ~ Service Charge Revenues 900
    ~ VAT OUT 90
    ~ Stamp Duty, Postage & Mail 6
    ~ Tax Payable – PPH4.2 (Temporary)Tenant 90

    Terima kasih sebanyak banyaknya.. :)

  8. saya mau bertanya, saat pengisial spt PPh final Ps 4 (2) saya salah mengisi bulan (masa pajak) yang seharus ny bbullan juli 2016 tapi saya isi bulan agustus 2016..
    bagaimana cara mengganti bulan tersebut dari agustus ke bulan juli.

    Mohon bantuannya :) Terima kasih… :)

    1. Kita lakukan Pemindahbukuan (Pbk) atas KESALAHAN PADA PENULISAN MASA PAJAK-nya.(formulir permohonan Pbk,bisa diperoleh pada KPP terdekat).

  9. Jika pph pasal 4 ayat 2 1% omzet
    bulan jun saya pembayaran nya 5 jt tetapi setelah dicek ternyata hanya 2 juta apa yg harus saya lakukan untuk yg 3 juta apa bisa saya pbk atas pph pasal 4 ayat 2 bulan juli

  10. Yth, Bp.AR
    Mohon saran dan solusi ,

    Kronologi; Kerjasama Bagi hasil pertama kali.
    1.Saya bekerja sama bagi hasil dlm bidang konstruksi menggunakan perusahaan PT A yang bertindak sebagai Pemodal & saya bertindak sebagai pencari proyek dan eksekutor sampai selesai dengan komposisi sharing 70% utk PT A sebagai Pemodal : 30 % utk bagian saya Per proyek.
    2.setelah tagihan keluar sdh dipotong PPN 10% dan PPH pasal 4 ayat 2 sebesr 4% dan sdh dipotong langsung oleh Maincont.
    3.Setelah netto dan pada saat akan bagi hasil PT A alias partner saya hendak mengenakan PPH pasal 29 sebesar 25% dan kemudian setelah itu dikenakan juga Pajak dividen sebesar 15% dikarenakan profit yg akan sy dptkan diatas 250jt..dan utk sebagai informasi saya belum lapor atau dilaporkan pajak pph pasal 25 oleh perusahaan
    4.saya tidak terdaftar sebagai karyawan atau pun pemegang saham di PT A ,tetapi utk operasional bulanan sy mendapatkan gaji atau biaya operasional Dan tidak pernah lapor pajak a,b,c.
    5.Pajak2 apa saja yang perlu saya bayar ? Terima kasih banyak sebelumnya atas bantuannya.

    Salam

  11. pak saya mau tanya.. saya menghilangkan ssp pph pasal 4 (2), prosedur apa yang harus saya jalankan agar mendapatkan ganti ssp pph pasal 4 (2) yang hilang tersebut? mohon penjelasannya..

  12. Selamat siang, Pak,

    saya mau tanya ttg SSP.
    Apabila terjadi sewa-menyewa bangunan (Ruko), apakah NOP & Alamat NOP harus diisi?

    Terima kasih… :)

  13. maaf pak mau bertanya
    apabila saya seharusnya setor pph 4.2 atas sewa bulan februari (uang masuk dan sewa februari) pada bulan maret
    tetapi terlewat dan baru sadar di bulan maret dan akan saya bayarkan di bulan april
    benarkah perhitungan nya seperti ini :
    Rp 1.000.000 x 2% x 2 bulan masa keterlambatan = Rp 40.000
    apakah seperti itu pak ?
    terima kasih

  14. Aslamualaikum pak saya mau tanya, saya baru lapor spt pajak ternyata ada spt kurang bayar. Semua berkas terlanjur saya laporkan dan hasilnya Nihil
    saya haru bagimana ya pak mohon pencerahannya
    makasih pak

  15. Assalamualaikum pak…

    Mohon bantuannya untuk pencerahan tentang pajak pasal 4 ayat 2 ini.

    Saya ada kasus seperti ini:
    perusahaan tempat saya bekerja menggunakan jasa konstruksi dengan pembayaran dibagi 3 termin, Down payment di November 2015, pembayaran ke-2 january 2016 dan terakhir bulan Maret 2016.

    apakah pemotongan pajak dilakukan di saat pembayaran ke-3 termin tersebut? ataukah boleh pada saat pembayaran terakhir ?

    karena pada dua pembayan pertama kami tidak melakukan pemotongan, jadi kami akan potong pada bulan maret 2016 ini. apakah hal ini diperbolehkan?

    dan untuk bukti potong pajak, bolehkah kita pisah sesuai dengan termin pembayarannya atau tidak menjadi masalah jika digabungkan?

    (mengingat tahun pajaknya sudah berubah)
    apa dampak bagi kami pengguna jasa/pemotong pajak dan penyedia jasa?

  16. Selamat Sore Bapak

    Perusahaan saya ( PT. B ) ada Proyek dari ( PT. A ) di dalam nya ada item sewa gudang. Gudang kita sewa dari PT. C. Biaya sewa gudang kita tagihkan secara reimbursment ke PT. A. Tapi tagihan dari PT. C atas nama Perusahaan kita ( PT. B ). Bagaima dengan kewajiban pemotongan PPh Final nya dan PPn nya ya pak? terima kasih sebelumnya

  17. Selamat pagi pak. Mohon maaf menganggu waktunya. Saya ingin bertanya pak, apabila PT x misal, ingin mengajukan permohonan pkp krn akan menerima proyek dr kliennya dan pndptn yg akan diterima cukup besar. Bangunan PT tersebut masih dlm bentuk sewa kpd pihak lain. saat permohonan pkp diwajibkan utk melampirkan ssp pph pasal 4 ayat 2. tetapi pt x blm melakukan pembayaran krn selama ini statusnya non aktif atau blm ada aktivitas. Apa bisa pak kalau mengajukan pkp tetapi statusnya blm melakukan pembayaran pph psl 4 ayat 2. akan dibayar setelah proyek yang baru diterima?. terima kasih.

  18. Selamat Pagi Pak.

    Mau tanya pak, Perusahaan Cabang melakukan pekerjaan pengawasan konstruksi di pulau Batam milik perusahaan Singapore, untuk perhitungan PPh Final pasal 4 ayat 2 sebesar 4% di setor sendiri oleh perusahaan diIndonesia ? dan apakah penyetoran dan pelaporan bisa dilakukan di Pusat? (Jakarta), mohon pencerahan.. Terima kasih sebelumnya.

  19. Pagi pak

    Mau tanya pph pasal4 ayat 2.

    1. untuk pedagang musiman yang dagangnya tidak full satu tahun itu gimana membayarnya pajak pph pasal 4 ayat 2

    2. Jika terlambat bayar berapa bulan itu gimana pak

    3. Bagaimana pelaporan pasal 4 ayat 2 .

  20. bapak mau tanya…

    kita dapat proyek dari DPU Pekerjaan Rehabilitasi waduk..trs kita sdh mbayar ppn 10% dan sdh Mbayar pph 2%…apakah masih harus mbayar pasal 23 2% lagi pak..katanya AR saya ,,karna ada sewa alat berat…

    atas bantuannya banyak terima kasih pak…

    1. Kalau PPh Pasal 23 itu, adalah kewajiban DPU untuk memotongnya. Jika DPU tidak memotong PPh Pasal 23, maka Bapak (sebagai penerima penghasilan) tidak wajib menyetor sendiri PPh Pasal 23 tsb karena tidak bersifat final. Terima kasih.

    1. Kalau ybs masih berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka ybs masih berkewajiban memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP dan menyetorkan PPN tsb seperti biasa. Terima kasih.

  21. Selamat siang, Pak……masih dibuka forum tanya jawabnya ?
    Saya mau menanyakan tentang bukti potong PPh pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah/bangunan. Jika invoice saya terbitkan di bulan November 2015, kemudian dibayarkan di bulan Desember 2015 oleh penyewa, tetapi bukti potong-nya diterbitkan di bulan Januari 2016. Apakah boleh demikan, Pak ? Dasar hukumnya apa ya, Pak ?
    Terima kasih.

    1. Dengan hormat,

      Secara normatif tidak boleh. Case tsb akan menyulitkan pihak yang menyewakan (penerima pembayaran) karena ada perbedaan antara bulan pengakuan penghasilan dengan bulan diterbitkannya Bukti Potong PPh Final. Dalam hal ini bisa saja pihak yang menyewakan dianggap belum dipotong PPh Final atas invoice bulan November 2015 dan berisiko diminta untuk menyetor sendiri PPh Final tsb. Silakan lihat PP No. 5/2002 dan PP 29/1996 beserta keputusan menteri keuangan yang terkait.

      Terima kasih.

      1. selamat sore pak, mohon ijin bertanya
        saya ada satu kasus pajak yang saya sendiri juga bingung mohon kiranya untuk di beri pencerahan ya pka
        begini, di perusahaan tempat saya bekerja itu menerapkan sistem pajak yang di bukukan dengan sistem acrual basis dan nanti pph langsng di potong saat pelunasan dan di setor oleh perusahaan tempt saya bekerja, misalnya hutang perusahaan ke sebuah katakan saja PT. X, buan maret dan jatuh tepo di bulan mei, kemudian pada saat pelunasan lupa membukuna hutang PPh sehingga pphnya sampe dengan bullan oktober mash dalam bentuk cadangan dan baru dimunculkan sebagai hutang di bulan oktober, kemudian di setor ikut masa november masih di tahun yang sama, itu gimana ya pak, apakah bukpotnya ikut masa setor, atau masa pelunasan ke PT.X dan apa konsekuensi dari ikut masa setor maupun ikut tanggal pelunasan ke PT. X??? mohon di bantu pak

  22. pak mau tanya,, perusahaan tempat saya bekerja menempati sebuah rumah ( kebetulan milik Direkturnya), jadi selama ini sama sekali tidak ada sistem sewa dari tahun 2013 sampai sekarang. Karena memang ketidaktahuan,, mengira tidak ada pajak atas hal tersebut. seandainya sekarang kami akan mengurus pembayaran pajak atas sewa tersebut bagaimana caranya? karena baru kemarin sekitar Oktober 2015 baru dibuatkan perjanjian kontrak sewa atas bangunan lewat notaris. (jadi selama ini di laporan SPT tahunan badan Perusahaan, rumah tersebut dianggap aset)

    dan satu lagi,, khusus PPh final 1% atas omset ,, untuk bulan september, oktober, november, desember 2013, kami sudah melakukan pembayaran,, tp ada kesalahan,, Kurang bayar..
    gimana cara penyelesainya. ( saya benar2 mau memperbaiki laporan SPT Tahunan badan 2013 dst)
    terimakasih

    1. 2) Kalau sudah dilaporkan sebagai asset, maka rumah itu dapat dianggap sebagai setoran modal dari ybs kepada perusahaan. Dalam hal ini tidak ada aspek pajak apapun atas penggunaan rumah tsb oleh perusahaan. Tapi kalau kemudian rumah itu disewakan oleh Direktur kepada perusahaan, maka akan timbul aspek PPh Final Sewa Tanah/Bangunan dan harga persewaannya akan dipermasalahkan karena dalam hal ini antara Direktur dan perusahaan ada Hubungan Istimewa.

      2) Jika terjadi keterlambatan setor dan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, maka secara normatif WP harus menyetorkan kekurangan PPh Final tsb dan melakukan pembetulan terhadap SPT-nya.

      Terima kasih.

  23. Selamat siang Pak,, saya mau tanya, misalkan ada kasus begini..
    A menyewakan gedung selama 2 tahun ke PT X seharga 50jt. A juga menagih pajak penghasilan atas sewa tersebut sebesar 5jt (dalam artian A menyetor sendiri pajaknya dan A mempunyai NPWP).
    Sekarang PT X ingin agar pembayaran dan pelaporan pajak tersebut dilaporkan PT X, sedangkan pajak sudah disetor langsung oleh A.

    Baiknya bagaimana ya Pak? Apakah PT X harus melakukan pelaporan ulang?

    Terima kasih.

    1. Selamat sore,

      Dalam konteks sewa menyewa tanah/bangunan, apabila si pembayar sewa adalah WP Badan dalam negeri, maka si pembayar sewa harus memotong, menyetor dan melaporkan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Dalam hal demikian, tidak ada ketentuan bahwa si pemilik gedung harus menyetor sendiri PPh Final tsb. Terima kasih.

      1. Selamat malam Pak,

        melanjuti yang sebelumnya, SSP disetor atas nama PT X di akhir bulan Des 2015 secara tunai namun pembayaran ke A tercatat di rek koran di awal Nov 2015. Sedangkan NPWP PT X baru disahkan ketika tgl 04 Nov 2015.

        Tanggal pemotongan pajak pph 4(2) mengikuti pembayaran ke penyewa atau sesuai dengan NPWP? Apakah saya perlu PBK?

        Terima kasih.

      2. Tanggal pemotongan PPh sebenarnya mengacu ke bulan dibebankannya biaya sewa tsb. Jadi kalau pada bulan tsb PT X belum ber-NPWP, maka PT X tidak boleh memotong PPh.

        Misalnya begini: PT X pada bulan November 2015 mencatat biaya sewa gedung sedangkan NPWP PT X terdaftar di bulan November 2015 juga (tidak perlu memperhatikan tanggal NPWP), maka dalam hal ini PT X wajib memotong PPh Final dan menyetorkannya di tanggal 10 Desember 2015. Tapi jika NPWP PT X terdaftar di bulan Desember 2015, maka PT X tidak dapat memotong PPh Final atas sewa yang dicatat di bulan November 2015.

        Terima kasih.

      3. Selamat pagi Pak AR Muhammad

        Pak, di form SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) di point 5 b dikatakan bahwa Orang Pribadi/Badan yang menyetor sendiri PPh, bukankah ini berarti bahwa pemilik gedung boleh memotong sendiri PPh pasal 4 ayat (2)-nya sendiri?

        Ini berarti bahwa pihak pengguna jasa sewa melakukan pembayaran kepada pemilik gedung secara penuh, tanpa dipotong PPh Pasal ayat (2) final yang bertarip 10%; dan pemilik gedung itu sendiri yang nantinya akan menyetor ke bank atas PPh 4(2) tersebut. Kemudian pihak pengguna jasa sewa akan menerima bukti potong dari pemilik gedung (korporasi) tersebut.

        Bukankah demikian Pak AR Muhammad?

  24. Pak, mohon bantuan informasi, jika omset jasa konstruksi 2010, namun bukti potong diterbitkan 2012, apakah ada dampak pada si pemberi Jasa.
    Terimkasih. Junson

    1. Untuk konstruksi yang dikenakan PPh Final, Bukti Potong PPh harusnya dibuat pada bulan dilakukannya pembayaran. Jika ada perbedaan antara jumlah omset yang sudah diterima (dibayar) dengan Bukti Potong, maka si pemberi jasa dapat dianggap belum dipotong sehingga harus menyetor sendiri PPh Final tsb. Terima kasih.

      1. terimakasih, Pak Ahmmad untuk infonya.
        Namun apakah ada dasar hukum, yang mengharuskan kita harus membayarnya, atau bukti potong yang telah lama diterbitkan dianggap cacat.

        Terimkaasih

      2. Sebenarnya kewajiban menyetor sendiri PPh Final Konstruksi baru ada kalau si pengguna jasa bukan pemotong PPh, misalnya orang pribadi atau tidak punya NPWP (lihat Pasal 5 PP No. 51/2008). Tapi dalam praktik pemeriksaan, pemeriksa sering kali meminta Kontraktor menyetor sendiri PPh Final jika kontraktor tidak punya Bukti Potong PPh atau jika Bukti Potong PPh-nya beda tanggal dengan tanggal invoice/pembayaran. Terima kasih.

  25. Om.. saya udah bayar PPh Final 2% ke kantor pos, lalu bukti bayarnya saya laporkan ke kantor pajak, nah saya dapat bukti penerimaan surat dengan isi; jenis pajak: SPT Manual dan status: Kurang Bayar. Yg mau sy tanyakan, status kurang bayar itu maksudnya apa ya om? makasih…

    1. Status Kurang Bayar itu maksudnya ada PPh Final yang terutang yang tercantum dalam SPT Masa PPh (tetapi Kurang Bayar itu sudah dibayar/dilunasi sesuai bukti setor dari kantor pos).

      Note: Mohon jangan panggil Om ya? Panggil saja Ochim (atau pakai Bapak, kalau mau). (: Terima kasih.

      1. Mengisi Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) Final beserta formulir lampiran-lampirannya dan melampirkan SSP bukti setor PPh Final. Terima kasih.

      2. pak mohon pencerahan saya melakukan kesalahan saya membayar pph 4 ayat 2 tidak di bagi 1% dari omset seharusnya 38.000.000×1% =388.000 tetapi saya bayarkan 38.800.000 bagaimna solusinya pak ? mohon pencerahannya

  26. Pak, saya mau tanya bagaimana mekanisme pembuatan bukti potong pph pasal 4 ayat 2 di tahun 2015 yang baru berhasil dibayarkan di tahun 2016?

    untuk tanggal bukti potong apakah mengikuti masa sesuai invoice? atau tanggal bayar?

    terima kasih sebelumnya ya pak.

    1. PPh Final umumnya terutang pada bulan diakuinya Beban Biaya atau Saat Dibayar, mana yang terjadi lebih dahulu. Jika misalnya di Desember 2015 Ibu sudah mencatat Beban Biaya pada Utang, maka PPh Final tsb terutang pada bulan Desember 2015 (dan Bukti Potongnya juga dibuat bulan Desember 2015) meskipun belum ada pembayaran. Tapi khusus PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Final terutang pada bulan pembayaran (tahun 2016) Terima kasih.

  27. Selamat pagi, pak AR ^_^

    Kalau ada lebih bayar PPh Final pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan bangunan (perusahaan sbg penyewa), boleh tidak lebih bayar tsb. diperhitungkan dengan PPh Final yg harus dipotong & disetorkan perusahaan atas dividen yg diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (saat pembagian dividen) di masa pajak lain?

    Ringkasnya:
    masa pajak 8 = lebih bayar PPh 4 (2) atas persewaan tanah dan bangunan
    masa pajak 12 = perusahaan membagikan dividen kpd pemegang saham & memotong PPh Final atas dividen yg diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri; tidak ada transaksi persewaan tanah dan bangunan.
    Bolehkah lebih bayar di masa pajak 8 itu diperhitungkan dgn utang pajak masa pajak 12 dimana objek pajaknya juga berbeda..?
    Kalau boleh prosesnya bagaimana ya, pak?

    Terima kasih,
    Josephine C

    1. Kalau secara normatif, sesuai PMK No. 242, hal itu bisa dilakukan melalui proses permohonan Pemindahbukuan (Pbk). Jadi Ibu harus mengajukan permohonan Pbk atas LB di PPh Final Sewa Tanah tsb ke PPh Final Dividen. Coba Ibu lihat PMK No. 242 yang saya sebutkan di atas. Terima kasih.

  28. pak, mau tanya, perusahaan kami punya ruko yang belum balik nama atas nama perusahaan, sedangkan ruko tersebut kami sewakan pada sebuah PT. Untuk perjanjian sewa waktu itu atas nama pribadi (salah satu pemilik perusahaan dari beberapa yg tertera dlm sertifikat), yang kami tanyakan ssp dan bukti potong pph pasal 4 ayat 2 nya atas nama siapa, nama salah satu pemilik atau nama perusahaan, sedangkan perusahaan kami telah menerima pembayaran atas sewa ruko tersebut. Terima kasih

      1. perusahaan berbentuk PT. dan sudah tercatat sebagai asset, tapi belum balik nama sertifikat, terima kasih

      2. Kalau sudah menjadi aktiva PT, dan nama pemilik ruko adalah pemegang saham, maka ruko tsb bisa diperlakukan sebagai setoran modal dari pemilik ruko. Jadi aspek perpajakannya sudah menjadi kewajiban PT. Terima kasih.

  29. Pak AR,

    Saya mau tanya, ada kantor bergerak di bidang konstruksi, PT. X mendapatkan PO untuk pelaksanaan konstruksi, namun pekerjaan itu di subcon lg ke PT lain, namun PT. X tidak memungut/memotong pphpasal 4(2) ke subcon. Bagaimanakah statusnya Pak?
    Apakah denda 2% nya setiap bulan atau bagaimana?

    1. Seharusnya PT X memotong PPh pada saat membayar imbalan ke subkonnya. Jika tidak, maka PT X dapat dikenai sanksi harus menyetor PPh yang semestinya dipotong tsb ditambah dengan sanksi bunga keterlambatan setor. Terima kasih.

      1. selamat pagi pak, saya mau tanya saya ingin melapor pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah & bangunan apakah saya bisa melaporan spt tersebut tanpa ssp?hanya melampirkan spt dan bukti setornya saja?di karna kan ssp nya hilang.trmks

      2. Kalau dilihat dari Form SPT-nya, SSP adalah salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT. Tapi silakan Ibu tanyakan hal ini ke KPP setempat apakah bukti setor saja sudah cukup atau tidak. Terima kasih.

  30. assalamu’alaikum, pak, mhn bantuannya jika selama ini pph final sdh dipotong oleh lawan transaksi, apakah kami harus lapor lagi ke kantor pajak? bagaimana caranya? trm ksh

    1. Wa’alaikum salaam..
      Jika PPh Final sudah dipotong oleh lawan transaksi, Ibu tidak perlu lapor SPT Masa PPh ke KPP. Tapi pastikan Ibu dapat Bukti Potong PPh Final dari setiap lawan transaksi. Terima kasih.

  31. Aslm.. Pak AR Muhammad, saya mau tanya..
    Saya ada lebih bayar PPH Pasal 4 (2) dikarenakan saya biasa menyetor PPh Pasal 4 (2) ini perinvoice untuk melegalisir SKB PPh Pasal 23.
    Namun bulan Des 2015, saya lupa mengurangi jumlah total PPh Pasal 4 (2) saya ini dengan yang saya sudah setorkan perinvoice pada bulan Des, sehingga saya lebih bayar.
    Apakah saya bisa Pbk pak?

    Terima kasih,
    Fitri

  32. Pak Abdul, sy ingin menanyakan,..waktu bulan oktober kemarin kita ada kelebihan bayar pph4(2) atas sewa, dimana kita sebagai pihak yg menyewakan gedung menyetor sendiri dari tenant2 yang membayar full. ada 1 tenant yg ternyata dibulan okt membayar juga pajaknya. dan sy ingin melakukan pembetulan agar kelebihan pembayaran di okt di kompensasi ke bulan des. itu gimana ya pak?

    thx
    Juni

    1. Terlebih dahulu Ibu minta Bukti Potong PPh Final dari tenant yang sudah memotong tsb untuk disandingkan dengan SSP yang sudah terlanjur Ibu setor sendiri. Kemudian Ibu ajukan surat permohonan Pbk atas SSP Ibu tsb. Dalam hal ini Pbk kepada Masa Pajak berikutnya. Terima kasih.

  33. pagi pak. saya mau tanya. kita ada kerjasama dengan dengan perusahaan asing atas proyek. kita sudah terima pembayaran atas proyek tsb. mereka kirim full dengan pph finalnya. dan kita sudah setor pph 4 (2) tetapi salah melakukan kegiatan menyetor sendiri seharusnya pakai npwp sendiri, tetapi di ssp nama perusahaan dan npwp pakai nama perusahaan lain. itu bagaimana mekanismenya pak? apa bisa di pbk? apakah kena denda karena telat lapor pphnya? terima kasih sebelumnya

    1. Kalau ada kesalahan penyetoran SSP, maka terhadap SSP tsb dapat diajukan permohonan Pbk. Silakan Bapak konsultasikan mengenai tata caranya dengan AR di KPP Bapak. Terima kasih.

  34. pagi pak. saya mau tanya. kita ada kerjasama dengan dengan perusahaan asing atas proyek. kita sudah terima pembayaran atas proyek tsb. mereka kirim full dengan pph finalnya. dan kita sudah setor pph 4 (2) tetapi salah melakukan kegiatan menyetor sendiri seharusnya pakai npwp sendiri, tetapi di ssp nama perusahaan dan npwp pakai nama perusahaan lain. itu bagaimana mekanismenya pak? apa bisa di pbk?

  35. Dear Pak AR,

    saya telah lapor PPh Final dan PPh 23, tetapi saya salah memasukan dimana yang seharusnya masuk PPh Final tapi saya input di PPh 23 tetapi nominalnya sudah benar, apa yang saya harus lakukan ya pak.

    terima kasih atas petunjuknya.

    1. Siang Pak, saya mau tanya apakah denda dari keterlambatan membayar sewa tanah dan sewa ruang bangunan juga dikenakan PPh Pasal 4 ayat(2) ??

      1. Menurut saya denda tersebut merupakan bagian dari nilai sewa yang dikenakan apabila tenant terlambat membayar sewa. Jadi seharusnya dikenakan PPh Final dan juga PPN.

        Maaf baru bisa me-reply comment Bapak. Saya tidak bisa online beberapa hari ini. Terima kasih. :)

    2. Bantu jawab .
      anda bisa melakukan PBK (pemindahbukuan) sesuai format dengan melampirkan ssp asli dan bukti pembayaran ssp.

    3. Bapak bisa mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) atas kesalahan setor tsb. Teknisnya bisa ditanyakan kepada KPP Bapak.

      Maaf baru bisa me-reply comment Bapak. Saya tidak bisa online beberapa hari ini. Terima kasih. :)

  36. sore pak, saya mau tanya apabila PT baru buka khan awalnya omsetnya dibwh 4,8 M jd kena pph final sedangkan thn 2015 kami terlanjur membayar pph 4 ayat 2 1% dr omset ternyata setelah sampe bulan november 2015 omsetnya di ats 4,8 M trus perlakuannya gmna pak??

    1. Kalau awal bukanya pada tahun setelah PP No. 46 berlaku (sejak 1 Januari 2014), maka penetapan PPh Final dilakukan atas dasar omset pada bulan pertama yang disetahunkan. Jika hasil penyetahunan tsb tidak lebih dari Rp 4,8M maka atas penghasilan pada tahun tsb (hingga Desember) dikenakan PPh Final 1%.

      Maaf baru bisa me-reply comment Bapak. Saya tidak bisa online beberapa hari ini. Terima kasih. :)

  37. Bapak,
    Saya mau tanya ini saya melakukan pembetulan SPT tahunan 2014. nah untuk pengisian SPT 1771-1 nomor 4 (penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak) bagaimana ya pak. jika perusahan rugi?

    1. Kolom 1771-I Nomor 4 itu diisi dengan penghasilan yang dilaporkan dalam 1771-IV. Jika di form 1771-IV tidak ada isinya, maka nomor 4 itu juga seharusnya nol (0).

      Maaf baru bisa me-reply comment Ibu. Saya tidak bisa online beberapa hari ini. Terima kasih. :)

  38. selamat siang pak, mau tanya saya tentang kelebihan pembayaran PPN dan PPh 4(2)
    masalahnya saya sudah bayar dan lapor PPn juga pph 4(2) Final 1% (omzet)
    tetapi saya dapat nota retur dari lawan tranksaksi saya, mereka memberikan nya telat
    mau tak mau saya harus memasukan nota retur itu

    SPT PPn Normal : 16.589.000 x 1% = 1.658.900
    SPT PPn Pemb : 16.530.400 x 1% = 1.653.040
    _______________________________________ –
    Selisih : 58.600 x 1% = 586

    Meski angkanya kecil, secara akuntansi saya harus mengganggapnya sebagai kelebihan hutang pajak, agar nanti saat pelaporan SPT Tahunan Badan & Laporan Keuangan sama

    Mohon bantuan dan pencerahaannya.

    1. Untuk PPN-nya, retur tsb harus dilaporkan di SPT Masa PPN sebagai pengurang PK. Jika tidak dilaporkan di SPT Masa PPN, maka retur tsb bisa dianggap tidak ada.

      Untuk PPh Final, sampai saat ini belum ada penegasan apakah retur tsb bisa diajukan sebagai pengurang PPh Final dan jika bisa, bagaimana mekanismenya apakah melalui proses Pbk atau restitusi.

      Maaf baru bisa me-reply comment Bapak. Saya tidak bisa online beberapa hari ini. Terima kasih. :)

  39. Dengan hormat,

    Saya mau tanya pak, apakah klinik/rumah sakit harus membayar pajak pasal 4 ayat 2,

    mohon pencerahannya, terima kasih

    1. Ada banyak penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang mungkin harus dibayar oleh klinik, misalnya:

      – Klinik menyewakan ruangan (gedung) kepada pihak lain. Dalam hal ini atas penghasilan sewa ruangan tsb terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%;

      – Klinik mempunyai tabungan, deposito, giro dan memperoleh bunga dari bank. Maka atas penghasilan bunga itu akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh bank sebesar 20%;

      – Klinik mempunyai omset setahun tidak melebihi Rp 4,8M maka dalam hal ini klinik tsb dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 1%.

      Terima kasih.

  40. pa AR Muhammad… saya mau tanya,
    jika kantor telah membayar pajak sewa (pajak ditanggung penyewa) namun ternyata kontrak sewa dibatalkan. bagaimana cara pemindahbukuannya pa.. terima kasih.

    1. Untuk dapat melakukan pemindahbukuan (Pbk), terlebih dahulu harus ada pernyataan kelebihan pembayaran pajak. Dalam hal ini Bapak harus mengajukan “surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang” kepada KPP setempat. Selanjutnya KPP akan melakukan penelitian atas permohonan tsb dan setelah itu akan menerbitkan surat keputusan kelebihan pajak. Selanjutnya, dari surat keputusan tsb barulah dapat dilakukan Pbk.

      Terima kasih.

      1. Pak mau tanya,.

        Kita adalah koperasi simpan pinjam, mau menanyakan :
        Terkait bunga simpanan bagi anggota koperasi yg telah dikenakan pajak atas bunga (diatas 240.000), dan atas pajak yg dipotong wajib diterbitkan bukti potong 4 ayat 2 yg mau sy tanyakan :
        1. Bagaimana bila terpotong(anggota)/ subjek pajak yg tidak memiliki npwp bagaimana menerbitkan bukti potong?
        2. Apakah sanksi yg dikenakan bila koperasi tidak menerbitkan bukti potong?
        3.apakah penerbitan bukti potong ini tidak melanggar ketentuan tentamg kerahasiaan data anggota koperasi?

        Terima kasih atas bantuannya pak..

      2. Meskipun anggota tidak punya NPWP, Bukti Potong sebaiknya tetap dibuat sebab untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPh karena daftar Bukti Potong wajib dilampirkan di SPT Masa tsb.

        Jika Bukti Potong tidak dibuat, maka kemungkinan Daftar Bukti Potong juga tidak lengkap sehingga SPT Masa bisa dianggap tidak lengkap. Kalau SPT tidak lengkap, maka WP dianggap belum melaporkan SPT dan bisa kena sanksi denda.

        Terima kasih.

      3. Jika ada pembayaran pajak yang dobel, maka kelebihannya bisa diajukan Surat Permohonan Pbk (pemindahbukuan), baik diajukan untuk pelunasan pajak yang sama di bulan selanjutnya atau untuk pelunasan pajak berbeda.

        Maaf baru bisa me-reply comment Ibu. Saya tidak bisa online beberapa hari ini. Terima kasih. :)

  41. Mohon pencerahannya pak, saya pemilik gedung dan menyewakan ke pt bcd. kami berdua adalah pkp. Apakah penyewa (pt bcd) wajib memotong dan menyetorkan pph sewa menyewa ? Dan kalau memang benar berapa kode pajaknya dan apakah penjelasannya di ssp ? Dan bagaimana cara minta bukti potong dari kpp untuk diberikan kpd pemilik? Trims

    1. Pak Albert,

      PT BCD wajib memotong PPh Final tersebut dan menyetorkannya ke kas negara. Kemudian PT BCD wajib menyerahkan lembar ke-1 Bukti Potong PPh kepada Bapak. Tidak ada kode pajak untuk hal ini.

      Tapi kalau PT BCD tidak punya NPWP, maka PT BCD tidak boleh memotong PPh Final tsb. Dalam hal ini Bapak wajib menyetor sendiri PPh Final tsb dengan SSP. Kodenya MAP 411128 KJS 403. Lihat lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-38/PJ/2009.

      Terima kasih.

      1. Terima kasih banyak pak AR Muhammad. Nah sekarang , karena saya susah sekali minta bukti potong tsb, anehnya PT BCD memberi saya uang dan menyuruh saya menyetorkan pph final tsb dengan mekanisme SSP tapi dengan memakai npwp PT BCD, ini penjelasan di sspnya bagaimana yah ? Apa ‘ pemotongan pph sewa menyewa bangunan ‘ ?

      2. Silakan saja Bapak setor PPh Final tsb dengan SSP atas nama PT BCD. Tapi sebelum setor, pastikan minta PT BCD untuk membuat Bukti Potong atas nama perusahaan Bapak. Nanti SSP-nya ditukar dengan Bukti Potong tsb.

        Jika PT BCD tidak mau membuat Bukti Potong PPh, SSP-nya Bapak buat pakai nama perusahaan Bapak saja jangan pakai nama PT BCD.

        Terima kasih.

  42. Pak bagaimana cara pembetulan spt pasal 4 ayat 2 bila ada kesalahan dalam pemotongan dan pelaporan oleh PT C, seharusnya bukti potong ada 2 untuk 2 PT( misal PT A 500ribu & PT B 500ribu), tp PT C malah membuat untuk 1 PT saja (PT A 1jt) . apa yg harus dilakukan oleh PT C??

    1. Tarik kembali Bukti Potong PPh atas nama PT A tsb dan beri cap batal atau cancel. Kemudian buat Bukti Potong PPh untuk masing-masing PT A dan B.

      Jika Bukti Potong PPh yang lama sudah terlanjur dilaporkan di SPT Masa PPh, berarti Ibu harus melakukan pembetulan SPT Masa PPh, paling tidak membetulkan lampiran Daftar Bukti Potong PPh bulan ybs.

      Terima kasih.

  43. Assalamualaikum Pak, saya mau nanya.
    Di desa saya, kami menyewa sebuah rumah warga untuk kantor desa sebesar 4.000.000 untuk satu tahun. Terus apakah disini saya di kenakan PPn dan PPh pasal 4 atau hanya PPh pasal 4 saja.

    Mohon Pencerahannya Pak, terima kasih.

    Wassalam.

    1. Dengan hormat,

      Kalau PPN, tergantung pada si pemilik rumah yang menerima uang sewa. Jika pemilik rumah tsb sudah PKP, maka Anda akan dikenakan PPN 10% dari nilai sewa rumah.

      Sebagai pihak penyewa (tenant), Anda wajib memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas uang sewa tersebut. Tapi ingat, jika tenant belum ber-NPWP, maka tenant tidak boleh memotong PPh.

      Terima kasih.

  44. pak, saya mau tanya tentang pph 23, apabila kita menggunakan jasa pengangkutan atau jasa sewa alat maka akan dikenakan pph 23 jika berbentuk usaha badan, jika perorangan maka dikenakan atas pph 21 menurut pmk 141/2015.

    pertanyaannya :
    1. Jika Badan atau Perorangan tersebut tidak bersedia dipotong pph 23 atau pph 21 itu bagaimana?
    apakah kita boleh memotong sendiri?
    tetapi jika potong sendiri atas jasa perorangan apakah pph 21 itu bisa dikreditkan di SPT Tahunan badan kami pada tahun pajak tersebut?

  45. pak, saya mau tanya apabila kita mepunyai proyek dan pihak vendor meminta kami menerbitkan faktur pajak sesudah pembayaran diterima, tetapi pihak vendor sudah potong pph 4 ayat 2 a.n perusahaan kami dan sudah melaporkannya, kemudian bukti potong sudah dibuat dan dikirim ke kami, apakah boleh bukti potong dibuat sebelum faktur pajak dibuat?

    mis: bukti potong dibuat di bulan agustus sedangkan kami belum menerima pembayaran dari pihak vendor sampai bulan oktober sehingga kami juga belum menerbitkan faktur pajak, apakah itu boleh bukti potong dibuat?

    karena menurut pasal 14 ayat 4 jika faktur pajak tidak dibuat tepat pada waktunya akan dikenakan denda 2 % dari DPP.

    terima kasih.

    1. Semestinya Bukti Potong PPh Final dan Faktur Pajak atas jasa konstruksi dibuat pada saat yang sama, yaitu saat pembayaran dilakukan/diterima. Kecuali untuk BA Penyerahan Pekerjaan di mana Faktur Pajak dapat mendahului Bukti Potong PPh Final.

      1. Pak, apakah ada peraturan yg mengatur tentang PPH final dan Faktur Pajak atas jasa konstruksi di buat pada saat yang sama.terima kasih

      2. Untuk PPh FInalnya, Ibu bisa lihat di PP No. 40/2009 sedangkan untuk pembuatan Faktur Pajaknya bisa dilihat dalam contoh yang ada di memori penjelasan Pasal 19 PP No. 1/2012. Terima kasih.

  46. selamat sore pak,

    pak saya Mau nanya :
    Pada tgl 1 Jan 2015 PT. A menyewakan ruang kantor ke PT. B sebesar Rp. 20.000.000/bln + PPN 10%. kesalahannya PT. B adalah membayar full sebesar Rp 22.000.000. setelah diminta konfirmasi PT. A telah membayarkan Pasal 4 ayat 2 untuk PT. B. tetapi SSPnya digabung dengan pasal 4 (2) PT. A. ( jadi pembayaran SSP PT A sudah termasuk pasal 4(2) PT. B )
    dan sekarang kami(PT.B) dapat himbuan dari pajak untuk pembayaran Pasal 4 (2) tersebut, bagaimana solusinya ?

    Terima Kasih

    1. Dengan hormat,

      Seharusnya PT B memotong PPh Final tersebut dan menyetorkannya dengan SSP atas nama PT B sendiri. Kemudian PT B membuat Bukti Potong PPh Final atas nama PT A sehingga PT A tidak wajib menyetor lagi PPh Final tsb.

      Kalau sudah terjadi yang seperti Anda ceritakan, agak repot solusinya dan saya tidak yakin apakah PT A bersedia membantu atau tidak. Caranya, PT B membuat Bukti Potong PPh Final atas nama PT A. Kalau bisa Bukti Potong PPh Final itu dibuat dengan tanggal sesuai bulan terutangnya PPh Final. Kemudian PT A mengajukan Pbk (pemindahbukuan) atas sebagian SSP yang sudah terlanjur disetorkannya menjadi atas nama PT B. Setelah mengajukan Pbk, nanti Bukti Potong PPh Final itu ditukar dengan SK Pbk.

      Demikian menurut saya. Terima kasih.

      1. Baik Pak terima kasih banyak atas penjelasannya,
        karna Sebelumnya PT. B ini tidak ada admin yang mengerti pajak, jadi melakukan pembayarannya secara full tidak motong PPh pasal 4 ayat 2.
        saya coba tanyakan kpd PT A apakah bisa bantu untuk Pbk atas SSP yg telah dibayarkan.

        Terima Kasih

  47. sore pak muhammad

    pak saya mau tanya kantor saya kan ada lebih bayar ya untuk pph pasal 4 ayat 2 nah cara mengisi form pemindah bukuan nya gmn ya
    mohon infonya pak

    terimakasih

    liya

    1. Formulir pemindahbukuan (Pbk)..? Memangnya ada formulir itu..? Setahu saya bentuknya bukan berupa formulir melainkan surat permohonan Pbk. Dan bentuk suratnya tidak dibakukan alias bisa kita buat sendiri tetapi isinya menyatakan terdapat kelebihan bayar PPh dan kita minta untuk dipindahbukukan. Terima kasih.

      1. Sama-sama. Menurut saya, sebaiknya Ibu tanyakan dulu ke KPP Ibu apakah mereka punya formulir khusus untuk mengajukan permohonan Pbk atau tidak. Kalau ada, akan lebih mudah membuat surat permohonan Pbk-nya. Terima kasih.

  48. sore pak mahmud

    pak saya mau tanya kantor saya kan ada kelebihan pembayaran pph pasal 4 ayat dua itu cara ngisi form pemindah bukuanya gmn ya … mohon infonya

    terimakasih

    liya

  49. Yth Pak AR Muhammad

    Saya mau bertanya apabila terjadi lebih bayar pph psl 4 ayat 2 final apakah bisa diadakan pembetulan pak? Karena saya salah membuka data sewaktu akan membayar pajak tersebut. Seharusnya data yang saya lihat adalah bulan agustus tetapi saya malah membuka bulan juli. Dan pph final tersebut sudah saya laporkan..

    Mohon bantuannya
    Terimakasih

    1. Yth. Ibu Yuni,

      Kalau dilihat dari Form SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2), di sana tidak ada kolom “kompensasi” jadi menurut pendapat saya kelebihan pembayaran PPh tsb tidak bisa diklaim melalui pembetulan SPT.

      Salah satu caranya adalah dengan mengajukan surat permohonan pemindahbukuan (Pbk) atas kelebihan penyetoran tsb. Ini kalau Ibu ingin mengkompensasi kelebihan setor tsb untuk pajak yang lain (misalnya ke PPh Pasal 21, 23, atau jenis pajal lainnya).

      Tapi kalau Ibu ingin merestitusi kelebihan setor tsb, Ibu bisa mengajukan surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, seperti yang diatur dalam PMK No. 10/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013.

      Terima kasih.

  50. Asslmkm pak Muhammad,

    Saya mau tanya terkait PPh Pasal 4 ayat 2,
    Apakah diperbolehkan kami memotong atas satu Faktur Pajak untuk ( lebih dari satu ) beberapa Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat 2 ( Final ) ? Jika Boleh, adakah peraturan yang memperbolehkan menerbitkan beberapa bukti potong atas 1 Faktur Pajak

    Terima kasih atas saran dan jawabannya

    Warm rgrds,
    Kafid F

    1. Yth. Bapak Kafid,

      Peraturan pajak mengenai saat (timing) pembuatan Bukti Potong PPh itu berbeda dengan saat pembuatan Faktur Pajak. Jadi bisa saja satu Bukti Potong PPh dibuat untuk beberapa Faktur Pajak, asalkan tidak terlambat dalam penyetoran PPh ybs.

      Sekedar info, bahwa Bukti Potong PPh wajib dibuat paling lambat pada akhir bulan (Masa Pajak). Jadi kalau dalam satu bulan (Masa Pajak) ada beberapa invoice/Faktur Pajak dari satu rekanan, maka atas rekanan tsb cukup dibuatkan satu Bukti Potong PPh.

      Terima kasih.

      1. Yth Bpk AR Muhammad,

        Kalau sebaliknya pak, Satu Faktur Pajak, untuk beberapa Bukti Potong PPh bolehkan ya pak ? adakah peraturannya terkait hal tersebut ?
        Mohon pencerahannya ….Terima kasih

      2. Yth. Bapak Kafid,

        Satu Faktur Pajak berarti satu Masa Pajak yang sama. Kalau Bukti Potong PPh-nya akan dibuat beberapa, tidak masalah asal keseluruh Bukti Potong tsb diterbitkan dalam bulan (Masa Pajak) yang sama alias asalkan tidak terjadi keterlambatan setor dan lapor PPh potong-pungutnya.

        Terima kasih.

  51. Dear Pak AR Muhammad,

    Saya melakukan pembayaran PPh Final Atas Sewa tanah, tetapi saya salah hitung dan mengakibatkan lebih bayar,menurut bapak mana yg lebih baik restitusi atau kompensasi ? Dan bagaimana prosedurnya?

    Terimakasi

    1. Yth. Nurwidi,

      Pihak yang seharusnya minta restitusi itu adalah pihak yang dipotong PPh. Caranya adalah dengan mengajukan keberatan sesuai Pasal 25 ayat (1) UU KUP No. 28/2007. Dalam hal ini yang akan repot adalah WP yang dipotong.

      Pemotong tidak bisa mengajukan restitusi karena PPh Final itu bukan milik si pemotong melainkan milik pihak yang dipotong. Di samping itu, dalam SPT Masa PPh juga tidak terdapat kolom restitusi. Kalau pemotong mau repot, pemotong bisa melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPh dan juga Bukti Potong PPh-nya sehingga terjadi kelebihan bayar. Kemudian mengajukan Pbk (pemindahbukuan) atas kelebihan bayar tsb (bukan restitusi).

      Terima kasih.

      1. Potongan untuk pihak yang di potong sudah benar pak, hanya saya sebangai pihak pemotong yg salah hitung untuk setoran PPh Final Sewanya. Misalnya seharusnya pph yg di potong 400rb yg saya hitung malah DPPnya 4jt. jadi lebih bayar 3.600.000.

        Nah,itu transaksi dibulan Mei saya sudah melakukan pemindahbukuan ke bulan juni tapi karena saya tidak tahu kalau ternyata proses Pbk membutuhkan jawaban yang lama. Jadi bos saya melakukan lagi pembayaran PPh final di bulan Juni sebelum bukti pbk keluar.

        Ternyata pada bulan agustus Pbk yg saya ajukan untuk pembayaran PPh Final sewa bulan juni di terima, tetapi kami telah melakukan pembayaran juga pada bulan juni.

        Jadi apa yang harus kami lakukan pak?

        apakah bisa melakukan pembetulan di bulan juni dengan melampirkan bukti pbk dan melakukan pbk lagi ssp juni ke bulan selanjutnya (agustus)?

      2. Kalau menurut saya, jika di bulan Juni dan Juli jumlah yang PPh dibayar sudah sesuai, sebaiknya tidak melakukan pembetulan atas kedua SPT tersebut. Sebaiknya SK Pbk-nya saja yang diminta pembetulan dan dipindah untuk di-Pbk ke Agustus. Sebab kalau melakukan pembetulan SPT Juni dan Juli, nanti proses Pbk-nya bisa jadi “an endless job/process”. Tapi coba ditanyakan ke KPP bagaimana prosedur seharusnya. Terima kasih.

      3. Baik Pak terima kasih banyak atas penjelasannya, nanti saya coba tanyakan kembali ke waskon 1 untuk saran yang bapak jelaskan.

  52. Mau nanya Pk AR Muhammad

    Perusahaan kami sedang dalam proses penegurusan pindah KPP, namun selama proses ini baru diketahui bahwa perusahaan kami tidak menyetor dan melapor PPh pasal 4 Ayat (2) untuk tahun 2011-2014. PPh tersebut muncul karena kami menyewa sebuah gedung untuk operasional.

    Pertanyaan saya gimana cara lapor SPT untuk kasus diatas pk?? dan pihak pemilik gedung tidak mau bayar pph dan juga sekarang kami tidak bisa memperoleh NPWP pihak pemilik.

    Selama transaksi sewa- menyewa tidak ada dilakukan pemotongan atas sewa tersebut.

    Mohon bantuannya pk AR.

    Terimakasih

    1. Yth. Dumaria,

      Sesuai peraturan yang ada, harusnya pihak penyewa memotong PPh FInal sewa tanah/bangunan, dan menyetorkan PPh Final tsb paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran/terutangnya sewa. Jika terlambat menyetorkan, maka dapat dikenai sanksi bunga 2% sebulan.

      Jika kita akan menyetorkan PPh FInal tahun 2011 tsb sekarang, maka sanksi bunga yang akan dikenakan adalah 2% dikalikan dengan 4 tahun (48 bulan).

      Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai PPh FInal sewa tanah bangunan, bisa dilihat di artikel saya di link ini => http://www.pembayarpajak.com/index.php/articles/pajak-penghasilan/pph-final/134-pph-final-persewaan-tanah-dan-bangunan.

      Terima kasih.

      1. Selamat malam pak?

        perusahaan saya sewa tanah dan gedung 20 thn. dan dialihkan menjadi hak sewa (sudah dinotriskan) apakah masih bayar pph final 10% atas sewa atau ada tarif pajak lain? mengingat hak sewa adalah harta tidak berwujud dan disusutkan. terima kasih

      2. Yth. Ibu Lia,

        Menurut saya, itu tetap menjadi objek PPh Final atas sewa tanah/bangunan. Mengenai pembebanan biayanya, memang harus melalui amortisasi atas harta berwujud berupa ‘hak sewa’ karena memiliki masa manfaat (masa sewa) lebih dari 1 tahun, sesuai Pasal 11A UU PPh.

        Terima kasih.

  53. selamat sore pak,

    Mau nanya : Pada tgl 1 Maret 2015 PT. A menyewakan bangunan ke PT. B sebesar Rp. 10.000.000/bln + PPN 10%, pada tgl 3 Maret 2015 PT. B melunasi sewa + PPN 10 % – PPh 4 (2) (Rp. 10.000.000 + Rp. 1.000.000 – Rp. 1.100.000) = Rp. 9.900.000 (dalam kasus ini terjadi kelebihan potong dan setor oleh PT. B, karena di dalam DPP termasuk PPN = 11.000.000).
    PPH 4 (2) sebesar Rp. 1.100.000 sudah disetor dan dilaporkan.
    Dalam kasus ini PT. B tidak mau membetulkan bukti potong, tetapi PT. B mau membayar kelebihan potong sebesar Rp. 100.000 ke PT. A.

    Pertanyaannya :

    Bagaimana impact perpajakan bagi PT. A seandainya ada pemeriksaan oleh KPP ?

    Terima kasih.

    1. Yth. Bapak Dahrul Siregar,

      Dalam kondisi seperti itu, biasanya yang akan dianggap sebagai omset bagi PT A adalah Rp 11 juta. Karena umummya pemeriksa menggunakan rumus sederhana yaitu dengan cara membagi/mengalikan nilai yang ada pada Bukti Potong dengan tarif PPh yang dipotong. Tapi hal itu bisa dibantah oleh PT A dengan cara menunjukkan Faktur Pajak dan Invoice atas tagihan sewa tersebut.

      Terima kasih.

      1. Selamat pagi pak,

        Terima kasih atas jawabannya.

        Mau bertanya lagi pak.

        Kalau pemeriksa menganggap omset PT. A sebesar Rp. 11 juta berarti sudah sama dengan bukti potong yang salah (kelebihan potong dan setor) PT. A tidak akan membantah di karenakan PT. B tidak mau merevisi bukti potong yang salah tersebut. Apakah ada denda atau sanksi bagi PT. A pak ?

        Bagaimana pak kalau seandainya PT. B diperiksa ketahuan bahwa PT. B kelebihan potong dan setor dan pemeriksa menganjurkan merevisi bukti potong dan SPT tersebut tetapi PT. B tetap tidak mau merevisi bukti potong dan SPT, apakah PT. B akan kena denda dan sanksi dari kantor pajak ?

        Terima kasih.

      2. Yth. Bapak Dahrul Siregar,

        Asalkan tidak terjadi kekurangan atas pembayaran pajaknya, maka relatif tidak akan ada sanksi baik bagi PT A maupun PT B.

        Terima kasih.

  54. saya mau tanya,, saya perusahaan yg termasuk penghasilannya dibawah 4,8m.dan saya telah membayarkan pph pasal 4 ayat 2 yg 1% nya… tetapi untuk yg beberapa bulan lampiran2 dan bukti setornya pun ke cecer entah kemana?? itu bagaimana ya pak,,
    Jika nanti kalau ada pemeriksaan buktinya tidak ada itu bagaimana pak??

    Terima Kasih.

    1. Yth. Ibu Astuti,

      Saya tidak dapat memprediksi bagaimana kejadian nanti saat ada pemeriksaan. Tapi biasanya, bagi WP yang sudah dikenakan PPh Final, fokus pemeriksaan adalah pada aspek potong pungut (withholding tax) PPh.

      Namun sekali lagi saya tidak dapat memastikan apa dan bagaimana kondisi pemeriksaan nantinya. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, sebaiknya Ibu usahakan untuk mendapatkan kembali dokumen-dokumen perpajakan yang hilang tersebut.

      Terima kasih.

  55. Permisi pa, mau tanya saya sedang magang di perusahaan konstruksi. Jika suatu penghasilan konstruksi sudah dikenakan ppn 10% apakah penghasilan tersebut masih harus membayarkan pph 4 ayat 2 ? Dan kalo boleh tau dasarnya apa ya pa? terimakasih pa

    1. Yth. Bianadwitya,

      Antara PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan PPN, itu berbeda subjek dan objeknya.

      Dalam hal perusahaan konstruksi, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan (objek PPh) yang diterima/diperoleh perusahaan konstruksi (subjek PPh). Pengenaan PPh-nya dapat melalui pemotongan oleh pengguna jasa konstruksi atau disetor sendiri oleh perusahaan konstruksi. Untuk selengkapnya silakan lihat di artikel ini: http://www.pembayarpajak.com/index.php/articles/pajak-penghasilan/pph-final/138-pph-final-jasa-konstruksi.

      Sementara PPN dikenakan terhadap pengguna jasa konstruksi tsb (subjek yang dikenakan PPN). Perusahaan konstruksi harus memungut PPN dari pengguna jasanya dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi si pengguna jasa harus membayar ke perusahaan konstruksi sebesar nilai kontrak konstruksi (objek PPN) plus PPN.

      Demikian penjelasannya dan terima kasih.

  56. slmt sinang pak?
    saya ingin lapor SPT tahuna badan
    saya ingin bertanya masalah PPH 4 ayat 2 ( 1%) yg omset perbulan kecil dari 4,8 m.
    PPh 1% pebulan tersebut dalam tahun 2014 tidak saya lapor dan bayar. yang mana ada satu kesalahn bahwa salah buat. yg saya hitung di pph pasal 25 yang omset nya besar dari 4,8 m
    saya juga telah menyetor pph pasal 25 perbulanya
    jadii bagaimn sulusi dari kesalhan tersebut..
    lokasi saya di KPP Padang..
    terimakasih.

    1. Yth. Bapak Rendi,

      Menurut peraturan yang ada, Bapak seharusnya tetap membuat SPT Tahunan PPh dengan perhitungan PPh Final 1%. Sebab omset Bapak tidak melebihi Rp 4,8M.

      Karena Bapak belum menyetorkan PPh Final 1% tersebut, melainkan menyetorkan PPh Pasal 25, maka Bapak bisa mengajukan Pbk atas PPh Pasal 25 tersebut menjadi PPh Final 1%. Namun dalam hal ini Bapak berisiko dikenakan sanksi perpajakan berupa bunga akibat keterlambatan setor PPh Final 1% tersebut. Terima kasih.

      1. Mau ty pak….Omzet kurang dari 4,8 M, tiap bulan/ada kerjaan udah di potong PPH 22= 1,5% dan 23 =2 %, bagaimana dengan PPH final 1%? Kita bayar lagi atau bisa di kreditkan menjadi PPh final 1% PPh 22 dan 23 yang udah kita bayar.

        Matur suwun penjelasannya

      2. Yth. Bapak Suwandi,

        Sesuai dengan PP 46/2013, WP yang omsetnya tidak melebihi Rp 4,8M wajib menyetor PPh Final 1% dari omset setiap bulan (Masa Pajak). Jika WP tidak menyetorkan PPh tsb, maka WP ybs dapat dikenakan sanksi berupa bunga keterlambatan setor sebesar 2% per bulan.

        Pada prinsipnya PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 23 tsb dapat dipindahbukukan (Pbk). Tetapi itu tidak lantas dapat menghilangkan sanksi karena WP tetap dianggap belum menyetorkan PPh Final 1% sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk selengkapnya, silakan lihat di artikel ini: http://pembayarpajak.blogspot.com/2014/03/spt-tahunan-pph-wp-ukm.html?m=1.

        Terima kasih.

    2. Mau ty pak….Omzet kurang dari 4,8 M, tiap bulan/ada kerjaan udah di potong PPH 22= 1,5% dan 23 =2 %, bagaimana dengan PPH final 1%? Kita bayar lagi atau bisa di kreditkan menjadi PPh final 1% PPh 22 dan 23 yang udah kita bayar.

      Matur suwun penjelasannya

  57. dh,Pa ..AR
    assamualaikum
    Kalao saya Bayar/setor pph Final pasal 4(2) tgl.10 melaluiBank…Dan rekening Bank saya sudah didebet tanggal tersebut. Namun Pihak Bank terlambat/keesokan harinya mengkredit ke rekening Pajak. apakah setoran tersebut tetap dianggap telat…. dan Bagaimana perlakuannya atau pembetulannya….
    terimakasih
    wassalamualaikum

    1. Yth. Ibu Nisya,

      Jika Ibu punya bukti setor berupa SSP yang sudah mendapat tanda teraan dari bank yang bersangkutan, maka itu semestinya sudah sah. Ibu seharusnya tidak dianggap terlambat setor karena itu merupakan kesalahan pihak bank ybs. Terima kasih.

  58. permisi
    masi aktif ngga ya blog ini ?

    mau tanya
    kalo PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi tidak dilbayar & dilaporkan di bulan di mana penerima jasa membayar penyedia jasa, apakah kena denda ?
    berapa persen denda nya ??

    thx

  59. Pa saya mau tanya saya selama tahun 2014 salah menggunakan pajak, seharusnya pajak yg saya gunakan adalah pajak PPH Pasal 25 bukan PPH Pasal 4 ayat 2. Apakah bisa diperbaiki?
    Kalau bisa caranya bagaimana?
    tolong jawabannya di e-mail kan ya
    terimakasih

    1. Yth. Ibu Mega,

      Mungkin masih bisa diperbaiki misalnya dengan mengajukan Pemindahbukuan (Pbk) atas PPh Pasal 4 ayat (2) yang sudah Ibu setorkan, dipindahbukukan menjadi PPh Pasal 25. Setelah itu, Ibu bisa hitung berapa kekurangan atau kelebihan pembayaran pajaknya. Ibu bisa tanyakan hal ini ke AR di KPP.

      Terima kasih.

  60. Pa saya mau tanya saya selama tahun 2014 salah menggunakan pajak, seharusnya pajak yg saya gunakan adalah pajak PPH Pasal 25 bukan PPH Pasal 4 ayat 2. Apakah bisa diperbaiki?
    Kalau bisa caranya bagaimana? terima kasih
    tolong jawabannya di e-mail kan ya
    terimakasih

  61. Pak boleh tanya mengenai PPH 23 bisakah di pindah bukukan ke pph pasal 4 ayat 2, Bagaimana kalau kasusnya masih dipotong PPH 23 ditahun berjalan sebelom kita terima SKB.

  62. Assalamualaikum pak, Saya sedang magang disuatu perusaahaan dan untuk data yang saya minta dari perusahaan tempat saya magang mengenai PPh Ps 4 ayat 2 tentang Sewa Bangunan dan ruangan itu apa saja ya pak ? soalnya untuk Tgas Akhir. Terimakasih pak

    1. Wa’alaikum salaam WR., WB.,
      Yth. Bapak Razief,

      Maksud Bapak definisi bangunan yang dikenai PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Persewaan Tanah/Bangunan…? Kalau mengenai jenis bangunan apa saja yang dikenakan PPh Final, itu disebutkan di Pasal 1 PP No. 29/1996, antara lain: rumah, ruko, rukan, kondominium, gudang, dlsb.

      Terima kasih.

  63. Yth Bapak AR Muhammad

    Bapak, mau tanya untuk Penghasilan bunga Deposito dan Tabungan sudah dipotong pph 4(2)
    Final 20 %. oleh pihak bank. Dalam prakteknya bukti potong ini tidak pernah di berikan pihak
    bank kepada Nasabah. Kalaupun minta sulit untuk di beri oleh pihak bank.

    Apabila penghasilan deposito ini akan di isi di SPT tahunan WPOP sesuai ketentuan pengisian SPT, apa di hitung sendiri saja penghasilan bunga dan pajak yg di potong selama se tahun, tanpa harus melampir kan bukti potongnya, atau bagaimana kalau diminta melampirkan ?. Karena kenyataan nya nasabah tidak pernah di beri bukti potong oleh bank.
    Terima kasih atas petunjuknya Pak
    Salam

    Dani

    1. Yth. Bapak Dani,

      Untuk penghasilan Bunga Deposito dan Tabungan, Bukti Potong PPh-nya memang tidak wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh dan umumnya pemeriksa pajak juga tidak memintanya waktu pemeriksaan.

      Untuk mengisi kolom tsb di SPT Tahunan PPh, WP harus menjumlahkan sendiri jumlah penghasilan bunga dan PPh Final yang sudah dipotong oleh bank yang biasanya tercantum dalam buku tabungan/deposito.

      Terima kasih.

    1. Yth. Ibu Nietha,

      Prosedur pemotongan dan penyetoran PPh Final untuk jasa konstruksi, pada prinsipnya sama seperti PPh Final yang lainnya. Di mana secara umum, PPh Final jasa konstruksi wajib dipotong dan disetor oleh pihak pengguna jasa (owner atau pemilik proyek, yang melakukan pembayaran).

      Tapi kalau owner tsb tidak memotong PPh Final, misalnya karena owner tidak punya NPWP, maka si kontraktor (pemberi jasa) wajib menyetor dan melaporkan sendiri PPh Final tsb. Terima kasih.

      1. assalamuaaikum
        misalkan pemberi jasa (kontraktor) memotong, meyetor, dan melaporkn pajak mealui bendaharawan ( DPPKAD) dlam hal ini fungsi DPPKAD sebagai apa? sesuai prosedurkah si kontraktor melakukan prosedur pajak terssebut?

      2. Wa’alaikum salaam, Wr., Wb.,

        Dalam case Ibu, pajak apakah yang dimaksudkan..? Sebab setahu saya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan pajak yang berlaku, dalam hubungannya dengan Bendaharawan Pemerintah (apapun namanya), maka Bendaharawan Pemerintah itulah yang wajib memotong/memungut PPh maupun PPN dan wajib menyetorkan serta melaporkan pajak-pajak tersebut.

        Terima kasih.

      3. maaf pak, case dalam arti apaa ya pak? apakah betul semua prosedur pajak dalam hal ini pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak semua nya dilakukan oleh pihak bendaharawan.

      4. Dengan hormat,

        Case maksudnya pertanyaan, kasus atau transaksi yang Ibu lakukan. Dalam hal ini Bendaharawan Pemerintah menjadi pemotong dan sekaligus pemungut pajak, baik PPh maupun PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Ibu sebagai rekanan hanya perlu meminta bukti potong atau bukti pungut PPh.

        Untuk PPN, kewajiban Ibu hanya menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya di SPT Masa PPN, itu pun kalau Ibu sudah dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan PPN-nya disetor sendiri oleh Bendaharawan karena mereka berstatus sebagai Wapu PPN.

        Terima kasih.

    2. dalam hal ini PPh pasal 4 ayat 2 dan PPh pasal 22 pak.. untuk pemotongan, penyetoran dan pelaporan nya sendiri apakah sama dengan PPh lainnya? lalu arsip apa aja yang di ikut sertakan dalam penyetoran maupun pelaporannya..

      1. Dengan hormat,

        Kalau kita sudah dipotong oleh pihak lain (pemberi penghasilan), maka kita tidak perlu menyetorkan pajak itu lagi dan tidak perlu melaporkan SPT-nya. Dalam hal ini bukti yang harus dikumpulkan cukup berupa Bukti Pemotongan PPh dari pihak lain tsb.

        Kalau kita tidak dipotong PPh oleh pihak lain, maka secara umum tidak ada kewajiban bagi kita untuk menyetor PPh tsb. Tetapi kalau itu PPh Final seperti PPh Pasal 4 ayat (2), maka kita wajib menyetorkan sendiri PPh Final tsb manakala pihak lain (pemberi penghasilan) tidak memotong PPh atau tidak memberikan Bukti Pemotongan PPh ke kita.

        Terima kasih.

      2. Assalamualaikum pak maaf mau tanya lagi, kalo untuk PPh pasal 22 pun untuk penyetorannya dan pelaporannya sama pak?
        Lalu sanksi apakah yang akan dikenakan kepada perusahaan apabila perusahaan dalam bidang konstruksi jika tidak melaporkan pajak yang harus dibayar?

      3. Mohon maaf, PPh Pasal 22 apa yang Anda maksud? Banyak sekali PPh Pasal 22, seperti PPh Pasal 22 bendaharawan pemerintah, PPh Pasal 22 BUMN, PPh Pasal 22 Baja, Kertas, Farmasi, dlsb.

        Secara umum, WP yang tidak melaporkan pajaknya dengan benar dapat dikenakan sanksi baik sanksi bunga, denda maupun sanksi kenaikan. Kita bisa lihat ketentuan mengenai sanksi ini di Pasal 13 dan Pasal 14 UU KUP. Tapi selain itu, ada beberapa sanksi perpajakan lainnya di pasal-pasal lain.

        Terima kasih.

      4. Untuk PPh Pasal 22 Pengadaan Barang yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah, penyetoran PPh dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah ybs. WP (rekanan) hanya akan memperoleh lembar ke-1 SSP dan SSP itu dilaporkan di SPT Tahunan PPh WP sebagai kredit PPh.

        Untuk PPh Pasal 22 Pengadaan Barang oleh BUMN/D dan badan usaha lain, WP akan memperoleh Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 yang dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPh WP. Penyetoran PPh dilakukan oleh BUMN/D atau badan usaha lain yang memungut PPh Pasal 22.

        Perlu diingat bahwa yang menjadi objek PPh Pasal 22 hanya pengadaan barang, tidak termasuk jasa karena jasa sudah menjadi objek PPh Pasal 21/23/26.

        Terima kasih.

    1. Wa’alaikum salaam,

      SSP itu bukti pembayaran atau penyetoran pajak dari WP ke bank persepsi atau kantor pos. Sedangkan SPT itu formulir untuk melaporkan pajak dari WP ke Kantor Pajak (KPP). Umumnya, setelah WP menyetor pajak ke bank persepsi, WP wajib melaporkan SPT ke KPP tempat WP terdaftar. Dan seringkali SSP lembar ke-3 harus dilampirkan dalam SPT tersebut. Jadi biasanya memang SSP dan SPT itu dibuat secara berbarengan.

      Terima kasih.

  64. Mohon dibantu Pak
    Koperasi sy memberikan jasa ke perusahaan A.karena permohonan SKB sy ditolak jadi perusahaan A tetap memotong pph pasal 23 untuk setiap pekerjaan kami, padahal kami hrus tetap membayar pajak pph pasal 4 ayat 2. Apakah bisa pph pasal 23 dialihkan untuk membayar pph pasal 4 ayat 2?
    Terima kasih.

    1. Dengan hormat,

      Menurut saya, seharusnya PPh Pasal 23 tsb dapat direstitusi (diminta kembali) melalui Permohonan Restitusi Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, seperti diatur dalam PMK No. 10/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013. Terima kasih.

  65. Pak, semisal saya menyewakan tempat untuk digunakan/didirikan BTS, pajak-pajak apa saja yang dikenakan kepada saya?
    Apakah kena PPN 10% dan/atau juga kena PPh ps 4 ayat 2 final 10 % dan/atau PPh 23 2%?
    Apakah tidak double pengenaan ya pak?
    Pertanyaan yg sama : bgmn jg kalo saya menyewakan tempat untuk jualan tenant, pajak-pajak apa saja yang dikenakan kepada saya?

    1. Yth. Viera,

      Menyewakan tanah/bangunan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dan juga objek PPN sebesar 10%. Tidak ada double (pajak ganda) dalam hal ini. Sebab PPN dikenakan terhadap pihak penyewa sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan terhadap pihak yang menyewakan.

      Terima kasih.
      http://www.pembayarpajak.com

      1. Terima kasih penjelasannya.
        Kalo saya menyewakan tempat/space di suatu gedung untuk jualan tenant, pajak-pajak apa saja yang dikenakan kepada saya?

      2. Yth. Viera,

        Sewa tempat di gedung tsb juga termasuk sewa tanah/bangunan/gedung. Kita akan dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa yang kita terima sementara penyewa akan dikenakan PPN apabila kita (yang menyewakan) sudah dikukuhkan sebagai PKP.

        Terima kasih.
        http://www.pembayarpajak.com

      3. Aslmkm. Pak, mau tanya. Apakah atas bukti potong PPh Pasal 23 yang tidak dapat dikreditkan di PPh Badah dapat dijadikan biaya? Kalau dapat, apakah atas biaya tersebut tidak dikoreksi fiskal? Terima kasih

      4. Yth. Pak Izul,

        Bagi WP yang dipotong PPh, Bukti Potong PPh adalah bukti pembayaran PPh. Dan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a.9 serta Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, pembayaran PPh itu tidak boleh dibiayakan (Non Deductible Expense) sehingga harus dikoreksi positif di SPT Tahunan PPh.

        Terima kasih.
        http://www.pembayarpajak.com

    2. assallamualaikum pak muhammad saya mau tanya PT A menyewa tmpat pada saudari NR, bulan desember 2014 PT mendapatkan surat dri Kntor pajak yang isi mengaruskan mmbayar SPT Final pasal 4 ayat 2 yang sebesar……. . Disini PT bertindak sbagai pemotong terhadap saudari NR pada saat kita mau mengisi Lembar spt pph pasal 4 ayat 2 ternyata saudari NR ini tdak mempunyai NPWP karena beliau adalah Ibu Rumah Tangga
      yang mau saya tnyakan bgaiman prosedur pengsisian di lembar spt pph pasal 4 ayat 2 apakah bleh di form pengisian bagian atas NPWP ny dikosongkan?

      1. Yth. Ibu Nurmalasari,

        Wa’alaikum salaam Wr., Wb.,
        Dalam case Ibu, PT itu memang tetap wajib memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) meskipun si pemilik rumah tidak punya NPWP. Dan dalam hal ini, kolom NPWP dapat diisi 00.000.000-0.000.000 (jangan blank atau kosong). Selain itu perlu saya ingatkan bahwa tarif PPh Final itu tetap 10% meskipun si pemilik rumah tidak punya NPWP.

        Terima kasih.
        http://www.pembayarpajak.com

  66. Mohon bantuannya Pak,

    Terdapat PPh final atas jasa konstruksi bulan januari yg terlambat dibayar dan dilapor sedangkan sebelumnya SPT atas PPh finalnya sudah pernah dilaporkan. Apakah pada SPT pembetulannya cukup dilampirkan SSP dan bukti pemotongan PPh yg belum dilaporkan ataukah SSP dan Bukti potong yg telah dilaporkan sebelumnya harus dilampirkan kembali (copy dokumennya)??

    terima kasih.

    1. Yth. Widi,

      Pada setiap SPT Masa PPh, ada Daftar Bukti Potong PPh yang harus dilampirkan. Jadi apabila ada pembetulan terhadap SPT Masa PPh berupa penambahan objek (Bukti Pemotongan), Maka Daftar Bukti Pemotongan PPh itu harus dilampirkan kembali bersama SPT Pembetulan.

      Terima kasih.
      http://www.pembayarpajak.com

    1. Yth. Ibu Wulan,

      Pada dasarnya LB (kelebihan bayar) itu bisa direstitusi (diminta kembali) atau dipindahbukukan (Pbk) untuk membayar pajak yang lain. Tapi mengenai teknisnya, sebaiknya Ibu tanyakan kepada AR di KPP. Saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut dalam forum ini.

      Terima kasih.
      http://www.pembayarpajak.com

  67. Pagi pak saya Wulan, , disini saya mau bertanya,, saya sudah melakukan setoran pajak utk pajak final 1% setiap bulannya,, yang sudah saya laporkan masa januari – November 2014,, setelah ditelaah ternyata terjadi kesalahan perhitungan pada masa januari s.d november tersebut,, hal ini dikarenakan tidak adanya konfirmasi dari salah satu customer kita dlm perhitungannya,, dan hal ini otomatis juga terjadi kesalahan pada pelaporan faktur pajaknya,, hal ini juga saya pikir karena customer ini melaporkan pajaknya sendiri ( kita hanya menerbitkan faktur pajaknya saja setiap bulannya dengan kode seri 020.xxx.xxx). Intinya disini kita adanya Lebih Bayar pak pada setoran PPH pasal 4 ayat 2 dr masa januari – november, Mohon penjelasannya pak atas pertanyaann saya

  68. pak mau tanya, kalo perusahaa sewa kantor sudah setahun, pembayarn per 3 bulan, tetapi selama ini belum pernah melakukan pemotongan pph ps4 ayat 2, apakah bisa pada bulan terakhir akan dilakukan pembayaran pph dan pelaporan secara rapel

  69. Hi Pak Muhammad, saya ada LB bayar untuk PPh Final 1% (WP perusahaan dengan peredaraan bruto tidak lebih dari 4,8M) di bulan Oktober yang sudah saya bayarkan.

    Dari tanya jawab sebelumnya, solusinya adalah membuat surat permohonan dan melakukan pembetulan SPT Masa PPh yang sudah dilaporkan.

    Masalahnya adalah selama ini saya hanya membuat SSP dan melakukan pembayaran melalui bank dan mendapatkan no. NTPN yang artinya saya tidak perlu melapor lagi ke KPP, jadi saya tidak pernah membuat SPT-nya.

    Apakah saya boleh melakukan pembetulan SPT?
    Apakah tidak bisa langsung memotong pembayaran PPh Final di bulan berikutnya?

    Terim kasih sebelumnya.

    1. Yth. Bapak Abdi,

      Kalau selama ini WP tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh, lalu yang mau dibetulkan apanya..?

      Menurut saya, case Bapak ini sama seperti LB di angsuran PPh Pasal 25 dimana SSP PPh Pasal 25 itu sekaligus menjadi SPT Masa PPh Pasal 25 (karena tidak ada SPT Masa PPh Pasal 25). Dan selama ini, jika ada LB di SSP PPh Pasal 25, maka LB tersebut langsung diperhitungkan (dikompensasi) untuk mengurangi setoran PPh Pasal 25 bulan berikutnya. Jadi kalau menurut saya, LB di SSP PPh Final 1% bulan Oktober itu seharusnya bisa langsung diperhitungkan untuk mengurangi setoran PPh Final bulan Nopember atau bulan-bulan berikutnya.

      Terima kasih.

  70. siang pak.. saya mau menanyakan misal pph 4 (2) itu sudah dibayarkan dan dilaporkan atas nama pt A,tetapi saya ingin memindahkan ke PT B. itu mekanisme pembetulan nihilnya bagaimana pak? apakah di spt pembetulannya ditulis 0 semua? mohon penjelasannya,terima kasih

    1. Yth. Bapak Rian,

      Kalau yang dibetulkan itu cuma nama Pemotong PPh-nya, maka SPT Pembetulannya tidak nihil. Hanya diganti saja nama Pemotong PPh-nya dengan nama PT B.

      Cuma ini pasti akan jadi pertanyaan pihak KPP dan Bapak harus menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahan pelaporan nama pemotong PPh dalam SPT sebelumnya.

      Terima kasih.

  71. Malam pak, saya mau tanya : mis : pph 4 ayat 2 periode agustus dgn nominal 1.500.000 sudah dibayarkan dan dilaporkan tp ini terjadi lagi diperiode september yaitu sudah dibayarkan dan akan dilaporkan seharusnya ini tidak ada..bagaimana cara pembetulannya ya pak… terima kasih

    1. Yth. Ibu Armiaty,

      Maksudnya Ibu sudah terlanjur menyetorkan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)…? Kalau iya, berarti Ibu harus melakukan pembetulan terhadap SPT tersebut sedangkan kelebihan bayarnya (Lebih Bayar/LB) dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk).

      Terima kasih.

    2. Pagi pak mau tanya untuk bayar pph psl 4 ayat 2 pengalihan hak atas tanah penjual tdk memiliki npwp krn hanya petani bisakah membayar pph dengan mengisi kolom npwp hanya 3 digit kode kpp dalam formulir ssp?

      1. Mau tanya lagi pak kalo kita bayar pph psl 4 ayat 2 pengalihan hak atas tanah melalui BRI internet banking atau mpn 2 next generation… Apakah perlu lapor lagi ke kpp setelah membayar paling lambat tgl 20 bulan berikutnya?

      2. Yth. Bapak Jafar,

        Setahu saya SSP atas penyetoran PPh-PHTB itu tidak wajib dilaporkan oleh WP ke KPP-nya. SSP itu harus diserahkan kepada notaris saat akan menandatangani akta jual beli tanah/bangunan dan nantinya notaris yang akan melaporkannya ke KPP tempat notaris terdflaftar NPWP.

        Terima kasih.

      3. Yth. Bapak Jafar,

        Menurut PER-35/PJ/2008 jo. SE-49/PJ/2008, atas pembayaran PPh-PHTB dengan nilai pengalihan tanah/bangunan di atas Rp 60 juta, SSP-nya wajib mencantumkan NPWP dari pihak yang menyetor (pihak yang melakukan pengalihan/penjualan tanah/bangunan). Jadi setahu saya, bank pun akan menolak menerima penyetoran tsb jika SSP tidak mencantumkan NPWP. Bank akan menerima SSP tanpa NPWP jika PPh-PHTB yang disetor kurang dari Rp 3 juta.

        Terima kasih.

  72. Pak, bagaimana cara untuk pembetulan pph pasal 4 ayat 2 karna terlanjur dilaporkan nihil ? misalnya : tagihan bulan februari dan juli tp cairnya baru bulan agustus padahal saya laporkan nihil bagaimana pelaporan pembetulannya pak di bulan oktober ini ? dan kalau mau membayarkan 1% nya di ssp nya di tulis masa bulan apa pak ? teria kasih

    1. Yth. Ibu Puspita,

      Berdasarkan PP No. 46/2013, PPh Final 1% terutang pada saat penghasilan diterima atau diperoleh. Artinya jika pada bulan Febaruari maupun Juli Ibu sudah mencatat jurnal Piutang dan Penghasilan, maka meskipun belum dibayar (belum cair), PPh Final sudah harus dibayar. Jadi kalau Ibu baru membayar PPh Final bulan Februari dan Juli tsb pada bulan Oktober ini, Ibu dapat dikenai sanksi bunga keterlambatan penyetoran.

      Untuk pengisian SSP, masa pajak ditulis dengan masa pajak Februari maupun Juli, sesuai dengan masa pajak diakuinya Piutang atau Penghasilan. Untuk selengkapnya, silakan Ibu lihat SE Dirjen Pajak No. SE-42/PJ/2013 tanggal 2 September 2013.

      Terima kasih.

      1. pak… saya mau nanya tentang PPH Pasal 4ayat2 Deposito,Tabungan dan Valas.

        Apakah Ada Perbedaan Tarif Bagi Nasabah Yang Memiliki NPWP Atau Pun Yang NON NPWP.?

        klaw ada Tarif Nya Berapa ya pak … Mohon info nya terimakasih…

      2. Yth. Bapak Bagus,

        PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas tabungan dan deposito, sampai saat ini belum ada perubahan dan masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 131/2000. Tarifnya sebesar 20% dan tarif ini berlaku baik terhadap nasabah yang punya NPWP maupun tidak punya NPWP.

        Terima kasih.

  73. pak….saya mau tanya,,saya mau buat bukti potong,,tapi bingung untuk 1 bukti potong itu terdiri dari beberapa invoice apa satu 1 potong untuk 1 invoice?

    1. Yth. Ibu Rissa,

      Untuk memudahkan Ibu saat melakukan ekualisasi maupun rekonsiliasi biaya dengan SPT Masa PPh, sebaiknya 1 bukti potong dibuat hanya untuk satu invoice.

      Terima kasih.

  74. Pak, mau tanya, jika salah setor misal harusnya PPh 4 (2) atas sewa tanah bangunan disetor PPh pasal 23, terus ketahuan saat pemeriksaan menyeluruh beberapa tahun berikutnya, akhirnya PPh 23 di keluarkan SKPLB dan dibuat SSP oleh KPP ke akun PPh 4 (2).
    Namun atas PPh 4 (2) dikeluarkan SKPKB dan dikenakan sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP, apakah pengenaan sanksi tersebut bisa dilakukan?

    1. Yth. Bapak Azzam,

      Sesuai peraturan yang ada, dalam hal ini Bapak dikenakan sanksi karena dianggap tidak menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga diterbitkan SKPKB. Namun di sisi lain Bapak juga dianggap ada kelebihan setor untuk PPh Pasal 23 sehingga diterbitkan SKPLB.
      Dalam hal ini kita (WP) tidak bisa berdalih bahwa telah terjadi kesalahan penyetoran karena akan sangat sulit bagi kita untuk membuktikan bahwa hal tsb memang semata-mata kesalahan dalam mengidentifikasi maupun kesalahan penyetoran pajak. Apalagi jika tarif PPh Pasal 23 yang sudah terlanjur Bapak setorkan berbeda dengan (lebih kecil dari) tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang seharusnya Bapak setor.

      Terima kasih.

  75. Malam Pak,

    Jika pemotongan pph 4(2) lebih dari objek yg bisa diperhitungkan. Kemudian pph sudah disetor dan dilaporkan dalam spt. Apakah bisa direstitusi? Dan bgaiman dgn spt yg sudah dilaporkan?

    Trims

    1. Yth. Bapak Toni,

      Pada dasarnya setiap ada kelebihan setor pajak, maka kelebihan tsb bisa diminta kembali (direstitusi). Hanya saja khusus untuk SPT Masa PPh seperti PPh Pasal 4 ayat (2) ini tidak ada kolom Lebih Bayar maupun kolom Restitusi. Jadi untuk meminta kembali LB tsb WP harus membuat surat permohonan sendiri seprti yang diatur dalam PMK No. 10/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013.

      SPT Masa PPh yang sudah dilaporkan ke KPP harus dilakukan pembetulan. Dan saat menyampaikan pembetulan SPT itulah surat permohonan restitusi itu disampaikan ke KPP.

      Terima kasih.

  76. Pak, mohon bantuannya tentang pajak atas penempatan deposito di BPR.
    Jika ada 1 nasabah menempatkan 3 rekening deposito di 1 BPR dengan total nominal seluruhnya di atas 7,5 juta, misal total seluruh nominalnya 15 juta, di bagi 3 rekening dengan tanggal penempatan yang berbeda. misal dengan interval kurang lebih 1 bulan per rekening.
    pertanyaan saya, apakah nasabah tersebut di kenakan pajak atas bunga deposito? karena saya bingung dengan ketentuan yang mengatakan :

    Pasal 4
    Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dilakukan terhadap :
    a. bunga deposito dan tabungan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan tabungan Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

    b. bunga diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
    c. bunga deposito dan tabungan diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
    d. bunga pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

    terima kasih sebelumnya.

    1. Yth. Bapak Yudhi,

      Pasal 4 itu merupakan pasal pengecualian. Artinya khusus bunga deposito, tabungan dan diskonto SBI yang disebutkan dalam Pasal 4 tsb tidak dikenakan pemotongan PPh Final oleh bank ybs.

      Khusus untuk Pasal 4 huruf a, setahu saya dalam Pasal 4 itu ada embel-embel kalimat “…sepanjang bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah…” mungkin dalam memori penjelasannya. Maksudnya begini, jika misalnya Bapak punya dana Rp 15 juta kemudian dana tsb Bapak simpan dalam bentuk tabungan/deposito, maka:

      1. Jika disimpan dalam satu nomor rekening tabungan/tabungan, maka bunganya akan dikenakan pemotongan PPh Final;

      2. Jika disimpan dalam dua nomor rekening tabungan/deposito @Rp 7,5 juta tetapi masih dalam satu bank yang sama, maka bunganya akan dikenakan pemotongan PPh Final. Dalam hal ini berarti jumlah Rp 7,5 juta itu merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

      3. Jika disimpan dalam dua nomor rekening @Rp 7,5 juta dan kedua rekening berada dalam bank yang berbeda, maka bunga tabungan/deposito tsb tidak dikenakan PPh Final.

      Demikian menurut pendapat saya, terima kasih.

  77. pak mau tanya.. kalau misalkan saya bayar pph pasal 4 ayat 2 untuk beberapa tahun. itu spt dan kelengkapannya gimana pak yah? apakah harus buat 2 atau gimana yah.
    mohon bantuannya yah pak..

    1. Yth. Ibu Euis,

      Dalam hal ini, Ibu sebagai pihak yang memotong (yang memberi penghasilan) atau pihak yang dipotong (yang menerima penghasilan)…? Mohon penjelasannya lebih detil lagi supaya saya tidak salah menjawab. Terima kasih. :)

      1. Yth. Ibu Euis,

        Sebagai penyewa, maka Ibu harus memotong dan menyetorkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada setiap kali ada pembayaran. Setelah menyetorkan, maka Ibu harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) pada Masa Pajak (bulan) ybs.

        Misalnya begini. Ibu sudah melakukan pembayaran sewa sebanyak dua kali yaitu pada Januari 2014 dan Februari 2014, tetapi Ibu misalnya lupa dan tidak memotong/menyetorkan PPh Final. Maka Ibu harus menyetorkan PPh Final tsb dengan menggunakan dua SSP (satu SSP untuk satu bulan pembayaran) dan kemudian melaporkan SPT PPh Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Januari 2013 dan SPT PPh Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Februari 2014 (jadi ada dua SSP dan 2 SPT Masa PPh). Dalam hal ini Ibu dapat dikenakan sanksi denda keterlambatan lapor SPT (Rp 100 ribu untuk satu SPT Masa PPh) dan juga sanksi bunga 2% per bulan karena terlambat menyetorkan PPh Final tsb.

        Demikian penjelasan dari saya. Terima kasih.

      2. ohh gitu pak yahh.
        kalo seandainya saya sewa tahunan pak, untuk tahun ini saya bayar dan langsung setor pajaknya kan berarti saya buat 1 SPT dan 1 SSP pak yah?
        kalo seandainya saya setor untuk sewa untuk tahun depan itu SPT dan SSPnya masing2 satu atau gimana ya pak?

      3. Yth. Ibu Euis,

        Betul, Bu. Kalau bayarnya setahun sekali, berarti SSP dan SPT-nya hanya satu. Tapi dilaporkan di Masa Pajak (bulan) diakuinya Utang Sewa atau Biaya Sewa. Misalnya Ibu catat jurnal Biaya Sewa di bulan Agustus 2014 untuk setahun atau sekaligus, maka SSP-nya harus disetor ke bank paling lambat tanggal 10 September 2014 sedangkan SPT Masa Agustus-nya harus dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 September 2014.

        Terima kasih.

      4. kalau untuk tahun depan disetor tahun ini bersamaan dengan spt terhutang tahun ini, SPT dan SSPnya juga 2 pak yah?

      5. Cukup satu SSP dan satu SPT saja, Bu. Sebab PPh Final itu terutang dan harus dipotong pada saat dibayarkan, meskipun itu pembayaran di muka.

  78. maaf pak saya mau tanya bapak ada referensi skripsi tentang penerapan withholing tax pada jasa konstruksi khusus nya pasal 4 ayat 2 dan pasal 22?

    moohon untuk ada balasanya pak. terima kasih

    1. Nietha => Mengenai tema atau pokok bahasan, maksudnya…? Kalau mengenai tema, ada hal yang menurut saya menarik untuk dibahas antara lain:

      1. Mengenai subjek yang dikenakan PPh Final, apakah hanya yang punya SIUJK atau semua WP sepanjang bentuk jasanya adalah konstruksi?
      2. Bagaimana perlakuan PPh atas penghasilan konstruksi dari luar negeri, apakah dikenakan PPh Final juga di dalam negeri dan bagaimana perlakuan pajak yang dibayar di luar negeri?
      3. Mengenai pengkreditan PPh Pasal 22 bagi WP pengusaha konstruksi, apakah boleh dikreditkan atau tidak?

      Menurut saya, ketiga bahasan di atas belum tercover dalam peraturan pajak yang terkait dan juga belum ada penjelasan dari pihak otoritas pajak.

      Terima kasih.

      1. maaf pak saya mau tanya menurut bapak pengertian wihholding tax system itu apa ya pak? terus bgaimana dalam penerapan nya untuk di jasa konstruksi sendiri khusus nya yang pph pasal 4 ayat 2 dan 22?

        di tunggu pak balasanya..
        terima kasih

      2. Dengan hormat,

        Setahu saya, withholding tax system itu salah satu cara membayar atau melunasi pajak melalui pemotongan pajak oleh pihak III, yang dalam hal ini dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan tsb. Menurut UU PPh Indonesia, pajak (PPh) yang dipotong oleh Pihak III itu ada yang merupakan kredit pajak (uang muka pajak) seperti PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, sehingga dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.

        Namun khusus untuk withholding tax PPh Pasal 4 ayat (2), UU PPh Indonesia menetapkan bahwa pajak itu bersifat final dan dianggap sebagai pelunasan pajak dalam tahun berjalan. Artinya, WP yang menerima penghasilan tsb nantinya dalam SPT Tahunan PPh tidak perlu menghitung ulang PPh atas penghasilannya tsb karena pelunasaannya sudah dilakukan dalam tahun berjalan (baik melalui pemotongan PPh Final oleh Pihak III maupun yang disetor sendiri). Oleh karena itu, PPh Final yang sudah dipotong atau disetor sendiri tsb tidak boleh dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.

        Terima kasih.

  79. Pak meli mau tanya kalo saya buat bukti potong double dalam satu masa yg sama itu gmn ya pa pemberlakuan PPh 4(2) nya? disini prushaan saya prushaan konstruksi..

    Makasih pa.. ^_^

    1. Mba Meli => PPh-nya sudah disetor yaa…? Kalau sudah disetor, bisa diminta kembali (direstitusi) dengan cara mengajukan Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.

      Terima kasih.

      1. iya pa sudah di setor di masa des 2013..klo sudah selama ini apkah masih bisa mengajukan surat resitusi? dan apakah ada jalan lain selain mengajukan restitusi pa?

      2. Di antaranya, ada PMK No. 10/PMK.03/2013 mengenai pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, dan KMK No. 88/KMK.04/1991 tentang Pemindahbukuan (Pbk).

  80. mau tanya pak, kalau sudah bayar pph final ps. 4 ayat 2, ternyata ada kesalahan nominal pada invoice dan berarti berpengaruh pada pph final ps. 4 ayat 2 yg sudah dibayarkan, bagaimana cara pembetulannya ?, terima kasih pak.

    1. Eki Putri => Kalau ada kesalahan nominal di Invoice, berarti ada kesalahan juga di Bukti Potong maupun SPT Masa PPh-nya. Harus ada pembetulan baik terhadap Bukti Potong maupun SPT Masa PPh tsb.

      Kalau pembetulan tsb mengakibatkan KB, itu mudah. Kita hanya wajib membayar kekurangannya dengan SSP tersendiri dan kita lampirkan di SPT pembetulan. Tapi kalau pembetulan itu mengakibatkan LB bayar (artinya ada kelebihan potong sebelumnya), maka secara normatif yang bisa meminta kelebihan itu adalah pihak yang dipotong. Sebab tidak ada kolom LB di SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2). Jadi kita (pemotong) tidak bisa merestitusi atau mengopensasi melalui SPT Masa.

      Terima kasih.

      1. maksudnya kalau lebih bayar tidak perlu pembetulan pada SPT bulan berikutnya pak.? kalau di SPT PPN, kondisinya kami belum setor, untuk memberikan ke lawan transaksinya Faktur Pajak yang salah atau yang direvisi pak.?

      2. Eki Putri => Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) bisa saja dilakukan, tetapi jika ada LB maka LB tersebut tidak akan terlihat di SPT Pembetulan.

        Untuk PPN kalau ternyata belum disetor, masih bisa dilakukan pembetulan Faktur Pajak (menerbitkan Faktur Pajak Pengganti).

        Terima kasih.

  81. Mau Tanya APA bias PPN yg lebih bayar dipindahbukukan untuk bayar Pajak Lain, misal PPh PS 21 mengingat customer perusahaan adalah pemungut PPN shg pajak masukan selalu numpuk. Trims

      1. bagaimana penerapan pemotongan PPH pasal 4(2) jika pihak yang dipotong tidak memiliki NPWP

      2. Jika pihak yang dipotong (penerima penghasilan) tidak punya NPWP, si pemberi penghasilan tetap harus memotong PPh Final tsb.

        Dan khusus untuk PPh Final (Pasal 4(2), maupun Pasal 15), tarifnya tidak berubah meskipun si penerima penghasilan tidak mempunyai NPWP.

        Terima kasih.

      3. Pagi pak,, saya Wulan, , disini saya mau menanyakan, , saya sudah melaporkan PPH pasal 4 (2) masa januari – oktober 2014 secara rutin setiap bulannya,, ternyata terjadi kesalahan perhitungan yaitu adanya lebih bayar pada masa januari – oktober,, hal ini dikarenakan karena salah satu faktur pajak yang kita terbitkan ( kode seri faktur pajak yang kita kenakan disini an Rumah sakit yang biasanya memakai kode seri 020,, jadi mereka yang setor sendiri pajaknya),, kesalahan disini adalah terdapat lebih bayar paak, , penyelesaiannya bagaimana ya pak,, mohon penjelasan detailnya,, terima kasih, ,

      4. Yth. Ibu Wulan,

        Saya masih belum mengerti pertanyaan yang Ibu sampaikan.

        Mohon dijelaskan lebih lanjut bagaimana kelebihan bayar PPh Final itu bisa terjadi dan apa kaitannya dengan Faktur Pajak kode 020…? Bukankah Faktur Pajak kode 020 itu khusus mengenai PPN…?

        Terima kasih.

  82. Kalau untuk pengadaan tanah oleh pemerintah untuk kepentingan umum yaitu utk jalan apakah sipemilik tanah yang tanahnya diganti rugi oleh pemerintah terkena pph pasal 4 ini, mohon pencerahan. Tks

      1. Terima kasih Pak atas penjelasannya yang sebelumnya kami masih ragu2 dikenakan apa tidak pph pasal 4 tersebut terhadap ganti rugi tanah utk kepentingan umum, terimakasih sekali lagi pak.

      2. Trims atas penjelasannya Pak. Coma kemarin sempat Tanya ke AR Kanwil katanya ndak bisa. Kira dasar hukumnya yg kuat ada nggak Pak. Terima kasih

      3. Selain SE tsb, ada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 88/KMK.04/1991. KMK ini yang dirujuk oleh SE tsb dan setahu saya sampai sekarang masih menjadi rukukan resmi karena KMK tsb belum dinyatakan dicabut.

        Coba Bapak bawa copy-nya dan tunjukkan ke AR. Mungkin mereka belum tahu KMK dan SE-nya. Terima kasih.

  83. Pak bagaimana dgn kasus penghasilan kena pph final yg lebih besar daripada penghasilan pph tdk final? Karena akan menghasilkan lebih bayar. Jika lebih bayarnya sampai 100juta bagaimana penyelesaiannya pak? Terimakasih

    1. Ibu Amii,

      Bisa diberikan contoh case-nya, Bu…? Kenapa bisa lebih bayar…?

      Secara normatif, kelebihan pembayaran pajak (Lebih Bayar/LB) bisa diminta kembali (restitusi) atau diminta untuk dipindahbukukan (Pemindahbukuan/Pbk) untuk melunasi utang pajak lainnya.

      Terima kasih.

      1. Jadi gini pak, kalau misal penghasilan jan-jun 700 juta sdgkn final jul-des 1M. Di laba misal 400juta. Nnti hasilnya akan minus lembar spt 1771 minus 600juta. Untuk mengeluarkan laba yg 6 bl itu bagaimana pak untk dpt pkp nya.apa ada penyesuaian fiskal positif? Yg d maksud penyesuaian fiskal positif lainnya apa ya pak? Makasih bantuannya.

      2. Bu Amii,

        Terkait dengan pelaporan di SPT Tahunan PPh, omset bulan Juli hingga Desember harus dikoreksi negatif seluruhnya di kolom “Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak dan Dikenakan PPh Final”. Sementara biaya-biaya bulan Juli hingga Desember dikoreksi positif seluruhnya di kolom “Penyesuaian Fiskal Positif Lainya”.

        Sedangkan omset dan biaya Januari-Juni dikoreksi positif dan negatif seperti biasa sesuai ketentuan umum Pasal 9 UU PPh.

        Teeima kasih.

    2. Nyambung lagi Pak. Sy sudah baca referensi yg Bapak kasih. Di situ disebutkan hrs ada SKKPP. Berarti harus ada pemeriksaan dulu atau masuknya ke point yang mana Pak?
      Trim’s

      1. Ya. Untuk bisa memberikan persetujuan terhadap Pbk, pihak DJP tentu harus yakin dulu bahwa ada kelebihan pembayaran pajak. Itu akan mereka tuangkan dalam bentuk SKP-LB setelah mereka (DJP/KPP) melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap SPT maupun SSP Bapak.

      2. Ya, untuk dapat memberikan persetujuan atas permohonan Pbk WP, dalam hal ini DJP (KPP) harus yakin dulu bahwa memang ada kelebihan pembayaran pajak (LB). Dan keyakinan itu mereka tuangkan dalam bentuk SKP-LB setelah mereka melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap SPT maupun SSP milik WP.

  84. Pak kalo karena ketidaktahuan wp pribadi tidak bayar pph ps 4 ayat 2, kemudian saat lapor spt tahunan diwajibkana bayar, bagaimana pengisian ssp nya untuk pph final selama stahun tsb. Apakah bulannya dikosongkan atau dicorer semua? Trimakash

    1. Kalau kolom “Masa Pajak” (bulan) di SSP dikosongkan atau dicoret semua, kemungkinan pihak bank menolak SSP tsb. Jadi harus diberi tanda silang di salah satu kotaknya saja.

      Pencantuman tanda silang di kotak “Masa Pajak” dilakukan pada kotak Masa Pajak (bulan) diterimanya penghasilan tsb. Kalau penghasilannya diterima bulanan, berarti harus buat 12 SSP. Kalau penghasilannya diterima setahun sekaligus, cukup buat satu SSP.

      Terima kasih.

      1. Tanya pak, terkait hal tsb di atas, apakah akan dikenai denda? Sebab pembayaran khan baru dilakukan di akhir tahun, bukan pada bulan diterimanya penghasilan tsb. Terima kasih

      2. Pak Yahya,

        Misalkan kita menyewakan rumah kita secara bulanan, maka pada saat kita terima uang sewa tsb kita harus menyetor PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya (dengan catatan kalau PPh Final itu belum dipotong oleh penyewa). Jika kita tidak menyetorkan PPh Final tsb, kita bisa dikenakan sanksi bunga.

        Nanti di akhir tahun, penghasilan sewa yang telah kita terima tsb tidak lagi dihitung PPh terutangnya. Cukup dilaporkan saja di SPT Tahunan PPh. Jadi pembayaran PPh Final atas sewa tsb bukan tahunan melainkan secara bulanan sesuai dengan saat kita terima.

        Terima kasih.

  85. pak..klu pph final psl 4 ayat 2 bagaimana jurnal pd saat membayar & jurnal penutup pada akhir bulan?
    Trus posisi di laporan akhir tahun bagaimana mohon penjelasan?
    terima kasih

    1. Pada saat dibayar, PPh Final [Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final lainnya] dijurnal sbb:

      PPh Final………….xxxxx
      Cash/Bank…………….xxxxx

      Kemudian saat di-closing (setiap bulan atau pada akhir tahun), dijurnal sbb:

      Retained Earnings (RE)……xxxxxx
      PPh Final……………………………xxxxx

      PPh Final tsb tidak dicatat sebagai biaya (expenses) karena menurut Pasal 9 UU PPh No. 36/2008, PPh Final tersebut tidak boleh dibiayakan. Dan setahu saya menurut PSAK, PPh itu juga bukan pengurang penghasilan bruto (bukan bagian dari biaya usaha/expenses) melainkan pengurang RE.

      Di laporan keuangan, terutama Laporan Laba Rugi, PPh (final atau tidak) tidak diletakkan di bagian biaya (expenses) tetapi diletakkan di bagian bawah (setelah pos Earning Before Income Tax/EBIT). Kemudian EBIT tadi dikurangkan dengan PPh yang dibayar tsb sehingga dihasilkan Earnings After Tax. Nah Earnings after tax itulah nantinya yang akan dibagikan sebagai dividen.

      Terima kasih.

      Regards,

      A. Rahim
      http://www.pembayarpajak.com

  86. Pak, saya mau tanya..dalam pemotongan PPh pasal 4 ayat 2, khususnya untuk Jasa Konstruksi, kalau tidak salah tarifnya dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), selain itu juga berdasarkan penggolongan sertfikiasi perusahaan penerima penghasilan. Nah yang ingin saya tanyakan, bagaimana mengetahui penerima penghasilan masuk ke dalam kategori sertifikasi tertentu, agar tidak salah dalam pemotongan Pph pasal 4(2) nya pak?

    terima kasih pa, salam sukses..

  87. Pak kalau pph pasal 4 ayat 2 sewa gedung yang menyewakan tdk puya npwp di setor dgn 000…. lapor pajak tidak pak? terima kasih

    1. Bagi pihak penyewa, sepanjang ybs merupakan Subjek Pemotong PPh, maka ybs wajib memotong PPh Final meski pihak yang menyewakan tidak punya NPWP. Dan tarif PPh Finalnya tetap 10%.

      Tapi kalau pihak penyewa bukan Subjek Pemotong PPh, menurut peraturan semestinya pihak yang menyewakan yang menyetor dan melaporkan sendiri PPh Final tsb. Tapi karena pihak yang menyewakan tidak punya NPWP, maka dia tidak bisa menyetor dan melaporkan sendiri PPh Finalnya. Justru kalau dia lapor, dia bisa ketahuan dan akan dikenai NPWP jabatan.

      Terima kasih.

      Regards,

      A. Rahim
      http://www.pembayarpajak.com

    1. Pak…untuk jasa konsultasi pengawasan pek pembangunan lansekap masuk pph 23 atau pph 4(2) ya pak?
      Terimakasih atas bantuannya
      Powered by Telkomsel BlackBerry®

      1. O…begitu pak, tapi khan ini baru jasa konsultasi pengawasannya Pak, blm pekerjaannya, tetap dikenakan pph final ya?
        Powered by Telkomsel BlackBerry®

      2. Jasa konstruksi itu ‘kan ada 3. Jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan. Ketiganya objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Bedanya hanya pada tarif PPh.

        Kalau dalam pembuatan lansekap itu jasanya hanya pengawasan, tarifnya ada 2:
        1. Sebesar 4%, kalau si pemberi jasanya punya kualifikasi/sertifikasi SBU; atau
        2. Sebesar 6%, kalau si pemberi jasanya tidak punya kualifikasi/sertifikasi SBU.

        Terima kasih.

        Regards,

        A. Rahim
        http://www.pembayarpajak.com

  88. pak klo mo bayar pasal 4 ayat 2 pengalihan tanah tapi tanpa npwp ada peraturan tertulisnya ga agar bank bisa melakukan input data?

    1. Setahu saya, setiap WP yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah-bangunan ini memang harus punya NPWP. Kecuali jika penghasilan ybs masih di bawah PTKP dan nilai pengalihan hak tidak lebih dari Rp 60 juta, maka ybs tidak wajib NPWP dan tidak wajib juga bayar PPh-PHTB. Bagi yang tidak wajib ini nantinya akan diberikan SKB.

      Jadi mungkin itu sebabnya tidak ada petunjuk bagaimana cara mengisi kolom NPWP di SSP bagi yang belum punya NPWP.

      Terima kasih.
      http://www.pembayarpajak.com

  89. pak.. kl pph pasal 4 ayat 2 ny atas sewa apartemen, harga sewa ny Rp23jt.
    tp pph pasal 4 ayatny 2 ny dibayar Rp2.555.500 ( lbh bayar ). gmn y pak atas lebih bayar tersebut..?

  90. Pak…gimana kalau yang tidak punya NPWP, perhitungan untuk pph finalnya jadi brp persen y??? Biasanya sewa gedung dikenakan 10% khan? terima kasih.

  91. bapak, saya mau tanya.. untuk sewa atas tanah yang di gunakan untuk rumah ATM.. selain dikenakan ppn 10%, juga kena Pph final 10 %?? jika pembayaran sewa langsung 3 tahun bagaimana pak? apa pph nya juga langsung dihitung untuk 3th atau tiap bulan? mohon penjelasan..
    trims.. :)

    1. »Mizpa: kalau bayarnya langsung utk 3 tahun, motongnya juga langsung karena PPh Final umumnya terutang saat pembayaran. Tapi kalau bayar/nagihnya nyicil, motongnya sesuai pembayaran.

      Maaf, baru bisa bales. Tadi seharian saya ngajar… :)

Leave a reply to AR Muhammad Cancel reply