Leasing

dalam bahasa Indonesia, leasing diartikan sebagai Sewa Guna Usaha (SGU), yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu yang disepakati berdasarkan pembayaran angsuran.

Kegiatan pembiayaan tersebut dapat dilakukan baik dengan cara perjanjian SGU Dengan Hak Opsi maupun Tanpa Hak Opsi.

Want to Comment...?