tenaga ahli adalah orang pribadi yang bukan pegawai (yang melakukan pekerjaan bebas) dan hanya terdiri dari: Pengacara, Akuntan, Konsultan, Penilai, Aktuaris, Notaris, Dokter dan Akuntan (PAK PANDA). Istilah ini lebih sering muncul dalam penghitungan PPh Pasal 21.
Advertisements