Mengenal Tarif PPh Badan

Musim pembuatan dan penyiapan SPT Tahunan PPh WP Badan untuk tahun pajak 2011 sudah dimulai. Khususnya bagi WP Badan yang pembukuannya Januari 2011 s.d. Desember 2011. Perlu diingat, ada tiga tarif PPh untuk WP Badan dan usahakan jangan salah menerapkan tarif-tarif tersebut.

 

Pengertian WP Badan

Dalam perpajakan Indonesia, yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.  Pengertian badan meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah (BUMN/D) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap (BUT/permanent establishment).  Definisi mengenai ‘badan’ ini dapat kita temukan pada Pasal 1 angka 3 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007.

Badan sebagaimana diuraikan di atas, merupakan salah satu subjek pajak.  Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia disebut dengan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri. Dan manakala persyaratan subjektif maupun objektifnya telah terpenuhi, Subjek Pajak Badan disebut dengan Wajib Pajak Badan (WP Badan).

 

Bukan WP Badan

Lembaga atau unit dari pemerintah yang tidak termasuk dalam pengertian badan adalah unit-unit tertentu yang memenuhi seluruh kriteria berikut [Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh]:

  1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pembiayaannya bersumber dari APBN (Pusat) atau APBD (Daerah);
  3. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Kantor perwakilan negara asing, seperti Kantor Kedutaan negara asing yang ada di Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 3 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 juga ditetapkan bukan sebagai WP Badan.  Demikian juga dengan organisasi-organisasi internasional yang ada di Indonesia juga ditetapkan bukan sebagai WP badan dengan syarat:

  1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
  2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; dan
  3. Telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2008 stdtd PMK Nomor 142/PMK.03/2010.

 

Kewajiban SPT Tahunan PPh

Hampir semua WP Badan diwajibkan untuk menyampaikan (baca: melaporkan) SPT Tahunan PPh baik Formulir 1771 (yang pembukuannya menggunakan mata uang Rupiah/Rp) atau Formulir 1771$ (yang pembukuannya menggunakan mata uang dan bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan).  SPT Tahunan PPh ini wajib disampaikan (baca: dilaporkan) kepada KPP Domisili tempat WP Badan tersebut terdaftar.

SPT Tahunan PPh harus disampaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.  Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan Tahun Pajak adalah sama dengan tahun buku yang digunakan oleh WP Badan tersebut.

Misalnya jika pembukuan WP Badan dimulai pada bulan Januari 2011 dan berakhir pada Desember 2011, maka Tahun Pajaknya disebut dengan Tahun Pajak 2011.  Thus, SPT Tahunan PPh harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2012.  Jika misalnya pembukuan WP Badan dimulai pada bulan April 2011 dan berakhir pada bulan Maret 2012, maka Tahun Pajaknya juga disebut dengan Tahun Pajak 2011 karena jumlah bulan di tahun 2011 lebih banyak dari pada tahun 2012.  Dalam hal ini, SPT Tahunan PPh-nya harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2012.

 

Tarif PPh WP Badan

Tarif PPh untuk WP Badan terdiri dari 3 (tiga) tarif, yaitu tarif sesuai Pasal 17 ayat (2a) UU PPh, tarif sesuai Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, dan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh.

1. Tarif Pasal 17 Ayat (2a) UU PPh

Besarnya tarif PPh adalah 25% (dua puluh lima persen) dan sudah diberlakukan sejak Tahun Pajak 2010.  Tarif PPh ini adalah tarif umum yang berlaku bagi semua WP Badan, khususnya WP Badan yang tidak memenuhi syarat Pasal 17 ayat (2b) maupun Pasal 31E UU PPh.

2. Tarif Pasal 17 Ayat (2b) UU PPh

Bagi WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk atau go public), mendapat pengurangan tarif sebesar 5% (lima persen) dari tarif normal atau dengan kata lain mulai Tahun Pajak 2010 tarif untuk WP Badan yang sudah go public adalah 20% (dua puluh persen).  WP Badan yang berhak mendapat penurunan atau pengurangan tarif PPh ini adalah WP Badan yang sudah go public dengan kriteria sebagai berikut:

  • Saham diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  • Jumlah saham yang dilempar ke publik minimal 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut dimiliki oleh minimal 300 pihak (pemegang saham) baik orang pribadi ataupun badan; dan
  • Masing-masing pihak (pemegang saham) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor.

Kondisi yang disebutkan pada kedua poin terakhir tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. Misalnya jika Tahun Pajak atau tahun buku WP Badan menggunakan bulan Januari 2011 sampai dengan Desember 2011, maka kedua kondisi tersebut harus dapat terpenuhi pada awal Januari 2011 sampai dengan akhir Juli 2011, atau pada awal Februari 2011 sampai dengan akhir Agustus 2011, demikian seterusnya hingga periode terakhir pada awal Juli 2011 sampai dengan akhir Desember 2011.

Jika salah satu dari ketiga kriteria tersebut di atas tidak terpenuhi, maka WP Badan tersebut harus menggunakan tarif PPh yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (2a) UU PPh, yaitu sebesar 25% (dua puluh lima persen).

3. Tarif Pasal 31E UU PPh.

Besarnya tarif PPh menurut pasal ini adalah 50% (lima puluh persen) dari tarif umum yang disebutkan pada Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (2b) UU PPh.  Dengan kata lain, ada diskon tarif PPh sehingga tarif yang dikenakan kepada WP Badan yang memenuhi syarat hanya sebesar 14% (untuk tahun pajak 2009) atau 12,5% (mulai tahun pajak 2010).

WP Badan yang berhak mengenyam fasilitas ini adalah WP Badan yang jumlah peredaran brutonya dalam satu Tahun Pajak tidak lebih dari Rp 50 milyar.  Cara penghitungannya dapat dilihat pada memori penjelasan Pasal 31E UU PPh.

Menurut penegasan dalam poin 2.c. Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-66/PJ./2010 tanggal 24 Mei 2010, yang dimaksud dengan ‘peredaran bruto’ adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sebelum dikurangi dengan biaya fiskal.  Jadi kesimpulan saya, bukan penghasilan yang sifatnya other income atau penghasilan-penghasilan di luar usaha.

Pamulang, 21 Januari 2012

Gong Xi Fat Choi buat yang merayakan…

19 comments

    1. Salah satu alasan yang membuat orang enggan membaca (mempelajari) pajak, karena bahasanya yang ‘kaku’. Jadi jika ingin menarik, kita harus bisa membuat tulisan (artikel) dengan bahasa atau istilah yang mudah dicerna dan cukup populer di masyarakat.

      Saya sendiri masih terus berusaha agar tulisan saya tidak tidak kaku dan tidak seperti bahasa hukum. Saya sering membaca novel atau artikel lain yang bukan pajak dengan harapan dapat referensi istilah atau kalimat yang populer.

      Terima kasih.

      Regards,

      A. Rahim
      http://www.pembayarpajak.com

      1. betul Pak,
        InsyaAllah, saya fokuskan dulu pada materi pengenalan dan posisi pajak sebagai pendapatan negara. karena saya sangat tergugah saat dosen saya bercerita tentang hal tsb.

        terimakasih atas masukannya, semoga berkah

        -Widy .A-

  1. saya mau tanya ni, sebenenya jika peredaran bruto suattu perusahaan dibawah 4,8milyar dpat keistimewaan berapa? dan jika diatas 4,8 milyar dpt atau ga? tolong jelaskan…?

    1. =»Nisa: mengenai contoh penghitungannya, bisa dilihat di memori penjelasan Pasal 31E UU PPh No. 36/2008. Di penjelasan Pasal ini ada contoh penghitungan baik untuk yg omsetnya tidak lebih dari Rp 4,8M maupun yg sudah lebih dari Rp 4,8M.

      Terima kasih.

      Regards,

      A. Rahim®
      http://www.pembayarpajak.com

      1. saya mau nanya mas, kenapa UU PPH NO. 36/2008 PASAL 17 AYAT 2 PASAL 31 E tarif pajaknya 50%? Terima kasih…

  2. mau nanya mas…. kalau perusahaan kami adalah penggabungan antara modal BUMN dan modal pemprov,,, kalau dalam kategori ini kami masuk dalam tarif pajak yang mana. manakasih

    1. =»Hajranty: untuk penerapan tarif PPh Badan, tidak ada pembedaan permodalan apakah swasta atau BUMN. Yg membedakan hanya yg saya sebutkan di artikel ini, yaitu:

      1. Tarif utk perusahaan Tbk yg memenuhi syarat (tarif khusus Pasal 17 ayat (4) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah, berlaku utk swasta maupun BUMN);

      2. Tarif untuk perusahaan yg omsetnya tidak lebih dari Rp 50M (tarif khusus Pasal 31E UU PPh, berlaku utk swasta maupun BUMN);

      3. Tarif utk perusahaan yg omsetnya lebih dari Rp 50M (tarif umum Pasal 17 ayat (2) UU PPh, berlaku utk swasta maupun BUMN maupun Tbk yg tidak memenuhi syarat 1 dan 2).

      Demikian, terima kasih.

  3. saya mau tanya nih, UU yang mengatur pph badan untuk perusahaan multinasional pasal berapa ya? dan apakah ada perubahan dari UU sebelumnya? Terima kasih

    1. =»Winny: UU yg mengatur pengenaan PPh di Indonesia cuma satu, yaitu UU PPh No. 36/2008. Sementara Pasal yg mengatur mengenai tarifnya ada di: Pasal 17 dan Pasal 31E seperti yg saya sebutkan di artikel ini.

      Jadi siapapun WP badannya, lokal atau multinasional, tunduk ke UU PPh tsb. Khususnya buat badan (perusahaan) yg berkedudukan di Indonesia.

      Thanks.

  4. mau tanya pak, kalo misalnya omzet perusahaan diatas 50M, tapi perusahan tersebut bergerak di bidang jasa, dianggap 30% dari omzet merupakan penghasilan yang dipotong PPh Final, bagaimana dalam perhitungan kurang bayarnya? karena Ph yg dipot PPh final kan dipisahkan dalam perhitungan Kb nya,

    1. »Pak Tom: setahu saya, ada SE Dirjen Pajak yg menjelaskan bahwa yg dimaksud peredaran bruto utk tarif Pasal 31E UU PPh itu termasuk penghasilan yg dikenakan PPh final dan penghasilan yg bukan objek pajak. Jadi kalau penghasilannya integrated dan omsetnya masih tidak lebih dari 50M, perusahaan tsb masih berhak tarif Pasal 31E. Tetapi kalau sudah lebih dari 50M, sudah harus pakai tarif normal seluruhnya.

      Terima kasih.

  5. Saya mau tanya nih.. kalo lembaga pendidikan seperti bimbingan belajar wajib kena pajak?? sedangkan bimbingan belajar ini baru 1th di buka dan masih banyak pengeluaran di banding pendapatan.. malah laporan keuangannya menunjukan kalau labanya minus, dan pendapatan saja perbulan kurang dari 50juta atau sekitar 30juta, itupun belum di kurangi pengeluarannya. Jadi lembaga atau yayasan tersebut wajib kena pajak atau tidak?? berapa persen tarifnya kalau terkena pajak? terima kasih.

    1. »Irawati: Pajak, terutama Pajak Penghasilan atau PPh, wajib dibayar hanya jika kita punya Laba Kena Pajak.

      Utk WP Badan seperti lembaga pendidikan yg dimaksud Laba Kena Pajak adalah Laba Usaha yaitu penghasilan setelah dikurangi biaya. Jadi kalau masih Rugi, tidak ada PPh yg harus dibayar. Cuma meski tidak wajib bayar PPh si lembaganya tetap harus menyampaikan SPT Tahunan PPh yg menyatakan Rugi, apalgi jika si lembaganya sudah punya NPWP.

      Terima kasih… :)

Leave a reply to AR Muhammad Cancel reply