PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul adalah PPh yang dikenakan terhadap penjualan bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, dari pedagang pengumpul kepada industri dan eksportir yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan. Misalnya pengusaha perkebunan kelapa sawit dan produsen CPO membeli TBS dari pedagang pengumpul atau perusahaan penghasil sarden membeli ikan segar dari pengumpul ikan segar.
Subjek Pemungut
Subjek yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 dalam hal ini adalah industri atau eksportir yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 oleh Kepala KPP setempat. Penunjukkan tersebut dilakukan melalui Surat Penunjukan Sebagai Pemungut PPh Pasal 22.
Subjek yang Dipungut
Pihak yang dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 adalah pedagang pengumpul bahan-bahan dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Kita biasanya menyebut mereka dengan istilah tengkulak.
Jadi para tengkulak inilah, orang pribadi atau badan, yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 manakala yang bersangkutan menjual hasil perkebunan, kehutanan, pertanian dan perikanan, kepada industri atau eksportir yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Tarif dan DPP
Tarif PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul adalah 0,25% sedangkan DPP-nya adalah harga beli yang belum termasuk PPN. Misalnya tengkulak menjual hasil pertanian senilai Rp 100.000.000,- (nilai tidak termasuk PPN), maka PPh Pasal 22 yang harus dipotong oleh industri/eksportir adalah 0,25% x Rp 100.000.000,- = Rp 250.000,-. Dengan demikian jumlah yang akan dibayar industri/eksportir kepada tengkulak sebesar Rp 99.750.000,-.
Dapat Dikreditkan
Bagi para tengkulak, PPh Pasal 22 yang sudah dipotong oleh industri/eksportir itu merupakan uang muka PPh dan dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPh. Oleh karena itu, para tengkulak sebaiknya meminta Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dari industri/eksportir yang membeli bahan-bahan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan maupun perikanan dari mereka, agar tengkulak tadi bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 itu di SPT Tahunan PPh mereka.
Pamulang, 19 Juni 2012
One comment