PPh Pasal 22 Impor

Impor barang adalah salah satu kegiatan yang dijadikan objek pengenaan atau pemungutan PPh Pasal 22, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010.  Dalam hal ini yang dimaksud dengan impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri, baik yang dilakukan secara legal atau tidak.  Khusus untuk impor illegal, kalau tertangkap pihak berwajib, pengenaan PPh Pasal 22-nya dilakukan secara khusus.

 

Subjek Pemungut dan yang Dipungut

Subjek yang dikenakan PPh Pasal 22 dalam hal ini adalah importir yang melakukan impor barang tersebut. Dengan kata lain, importir yang mengimpor barang tersebut wajib membayar atau melunasi PPh Pasal 22 impor.  Sedangkan subjek pemungutnya adalah bank devisa dan juga DJBC.

Pengertian subjek pemungut dalam hal ini adalah hanya sebatas collector SSP atau penerima pembayaran.  Sebab PPh Pasal 22 impor ini umumnya disetor sendiri oleh importir melalui bank devisa.

 

Tarif PPh Pasal 22 Impor

Untuk impor yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 2,5%.  Tetapi khusus untuk impor kedelai, gandum dan tepung terigu, dikenakan tarif 0,5%. Sedangkan untuk impor yang tidak menggunakan API dan impor yang tidak dikuasai dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif lebih tinggi, yaitu 7,5%.

Nilai yang dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPh Pasal 22 Impor adalah Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yakni Cost-Insurance-Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan kepabeanan.

Misalnya dalam suatu kegiatan impor diketahui harga jual (cost) barang impor tersebut dari produsen di luar negeri Rp 10.000.000,- sedangkan insurance dan freight (ongkos angkut yang diminta produsen) masing-masing Rp 5.000.000,- dan Rp 7.000.000,-. Bea Masuk yang dikenakan terhadap barang yang diimpor tersebut 25% dan pungutan lainnya sebesar Rp 1.000.000,-. Dari keterangan ini, maka dapat dihitung DPP PPh Pasal 22 sebagai berikut:

 

PPh Pasal 22 Impor yang harus dilunasi atau dibayar oleh importir adalah sebesar tarif PPh Pasal 22 impor dikalikan dengan DPP PPh Pasal 22 Impor tersebut.  Dari gambar di atas, berarti besarnya PPh Pasal 22 Impor (asumsi impor menggunakan API) adalah = 2,5% x Rp 28.500.000,- = Rp 712.500,-.

Jika ada kegiatan impor yang dilakukan secara illegal dan kemudian tertangkap oleh pihak berwajib, maka barang impor tersebut akan disita oleh negara.  Selanjutnya barang sitaan impor tersebut akan dilelang dan akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 7,5% dari harga jual lelang.  Dalam hal ini, barang sitaan impor itu disebut dengan “impor yang tidak dikuasai”.  Pihak yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah pemenang lelang sehingga pemenang lelang harus membayar sebesar harga jual lelang ditambah PPh Pasal 22 sebesar 7,5% dari harga jual lelang tersebut.

 

Tata Cara Pelunasan

PPh Pasal 22 impor harus dilunasi bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk.  Apabila importir mendapat pembebasan pembayaran Bea Masuk, maka PPh Pasal 22 impor dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Dalam pelaksanaannya, PPh Pasal 22 impor wajib disetor sendiri oleh importir melalui bank persepsi maupun Kantor Pos dan Giro yang dapat menerima penyetoran PPh Pasal 22 impor. Penyetoran menggunakan Surat Setoran Pabean-Cukai Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP).

Bagi importir atau pihak yang dikenakan, PPh Pasal 22 impor yang sudah dibayar tersebut pada dasarnya merupakan uang muka (kredit PPh) dan dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPh.  Namun jika barang yang diimpor tersebut terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final, maka PPh Pasal 22 Impor tadi tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPh.

 

Pengecualian PPh Pasal 22 Impor

Tidak semua impor dikenakan PPh Pasal 22 sebab seperti ditegaskan dalam Pasal 3 PMK Nomor 154/PMK.03/2010 ada beberapa jenis barang yang atas impornya dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 Impor (tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor).

Dalam artikel ini, saya tidak akan menyebutkan satu per satu jenis barang tersebut karena terlalu banyak rinciannya.  Namun yang perlu saya sampaikan adalah bahwa untuk tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor, ada yang memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Kepala KPP tempat importir atau pihak yang akan melakukan impor terdaftar NPWP, atau dari kantor DJBC setempat. Tanpa ada SKB sebagai syarat pembebasan, PPh Pasal 22 Impor tetap dapat dikenakan.

Satu-satunya impor yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 22 dan tidak memerlukan SKB adalah impor kembali (re-impor), yaitu barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh DJBC.

 

Pamulang, 21 Juni 2012

30 comments

  1. Salam Kenal Pak, Saya Dev..

    Saya ada lakukan impor barang sebagai orang pribadi, dan dikenakan biaya Bea Masuk Impor, PPN dan PPH. (sudah dibayar di kantor POS)

    Yang saya mau tanyakan, bagaimana saya cara input pajak tersebut di SPT Tahunan, dan saya tidak punya bukti faktur Potong karena harus tinggal dikantor POS.

    Mohon penjelasannya Pak.

    Terima kasih
    Dev

  2. Dear Pak AR

    Saya ingin tanya. Perusahaan kami impor barang melalui jasa kurir pengiriman barang,
    Setelah barang sampai dikantor kami, Perusahaan Jasa Kurir tersebut hanya menagih
    biasa kirim saja, tidak menagihkan PPh-22 Impor Barang & PPN Impor Barangnya.
    Nah…, supaya kami tidak bermasah nantinya dengan Kantor Pajak, solusi untuk
    Pembayaran Pajak PPh-22 & PPN Impor nya bagaimana Pak?, Kalaupun harus membayar Pajak PPN & PPh-22 Impor, cara Pembayarannya bagaimana?, Mohon penjelasannya.

    Terimakasih,

    Salam,
    Maryono

  3. Slmat malam, saya masih siswa SMK. Saya ingin tahu bagaimana contoh soal beserta jawabannya yang tidak menggunakan API 7,5% dari nilai impor dan yang tidak dikuasai 7,5% dari harga jual lelang ?

  4. As… pk sy mau tanya apkah tuk spt masa pph pasal 22 merupakan salah satu rahasia perusahaan yang. tidak bs untuk diperlihatkan. Terimakasih atas pencerahanny.

  5. Yth, bapak Muhammad
    selamat siang pak, pak misalnya perusahaan A bergerak dibidang jasa impor dan pada akhir tahun mengalami kerugian, pelaporan spt tahunan gimana pak. kemudian untuk pph pasal 22 pada saat pembayaran dibayar sendiri ke bank BNI dengan menggunakan lembar sspcp bea cukai, yang saya mau tayakan waktu pengisian di formulir III kredit dalam negeri gimana ya. di laporan keuangan pph pasal 22 sudah dikurangi dengan penghasilan jasa yang diperoleh, pengaruh di spt tahunan gimana pak. mohon solusinya pak…
    terima kasih.

  6. Selamat siang pak.
    Perusahaan saya kelebihan membayar pph 22 import. Yg seharusnya membayar 2,5%, namun membayar 10%. Atas kelebihan tersebut apakah kami bisa melakukan pemindahbukuan atas pph pasal 22 import ke pph pasal 21/26? Thanks..

  7. Pak,,mau tanya
    PT A tempat saya bekerja menggunakan jasa import door to door,,dimana semua biaya pajak seperti bea masuk , PPH dan PPN sudah termasuk kedalam invoice..dan di dokumen PIB masih tercantum nama PT A sebagai consignee
    Apakah PPH 22,bea masuk dan PPN termasuk dapat saya kreditkan untuk PT A?

    sebelumnya terima kasih atas blog ini dan jawabannya

    1. Kalau dokumen impor itu atas nama WP lain, maka PT A tidak bisa mengkreditkannya di SPT. Bahkan dibiayakan di SPT Tahunan PPh Badan PT A juga kemungkinan tidak bisa. Yang bisa dibiayakan hanya invoice dari si pengimport. Sebaiknya Bapak minta copy PIB, SSPCP dan dokumen impornya agar PT A tidak ditagih kembali untuk membayar pajak-pajak impor tsb. Terima kasih.

  8. selamat pagi pa,, maaf saya mau brtanya lagi….
    begini pa beberapa hari yg lalu NPWP perusahaan sya melakukan perubahan alamat dikarenakan pindah alamat perusahaan,, dan katanya bulan depan mau ada impor,, apakah alamat di dokumen API harus diubah jg sama dengan NPWP ato boleh tetap menggunakan alamat lama?

    terima kasih

    1. Saya tidak begitu faham dengan masalah importasi dan dokumennya. Tapi menurut saya sebaiknya alamat di dokumen API ikut diubah juga untuk memudahkan pengisian dan pengkreditan pajak, seperti dokumen PIB dan SSPCP karena dokumen ini dianggap sebagai FP Masukan.

      Kalau alamat API berbeda dengan alamat PIB/SSPCP, dikhawatirkan nantinya PPN impor dan PPh 22 impornya tidak dapat dikreditkan.

      Terima kasih.

  9. selamat pagi pa….

    saya ingin bertanya pa,,
    kalo perushaan melakukan impor dan d bebaskan atas impor tsb apakah harus lapor k kantor pajak atas impor tsb?

    trimakasih…

    1. Selamat pagi,

      Bisa dijelaskan apa yang dimaksud dengan melaporkan impor tsb ke kantor pajak? Apakah melaporkan kegiatan impor-nya atau melaporkan pajak-pajak impornya?

      Terima kasih.

      1. saya jg tdk paham pa kbetulan sya bkn org pjak hee…
        mungkin melaporkan pajak impor nya pa,, kn klo ppn ny d lapor d ppn ya nah klo pph 22 itu jg harus lapor jg apa ngga

      2. Untuk importir yang sudah PKP, pelaporan PPN dilakukan di SPT Masa PPN. Itu pun kalau importir tsb ingin mengkreditkan PPN Masukan Impor.

        Sedangkan PPh Pasal 22-nya dilaporkan di SPT Tahunan PPh, sebagai kredit PPh di Formulir 1771-III. Tapi saya dapat informasi ada beberapa KPP yang mewajibkan importir melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 dan juga SSP-nya. Ini yang menurut saya tidak ada dasar hukumnya. Tetapi dari pada ribut sama aparat, lebih baik ikuti saja maunya KPP. Namun perlu diingat, WP tetap harus memegang SSP lembar 1 aseli sebagai bukti kredit PPh Pasal 22 Impor.

        Terima kasih.

  10. Siang Bapak, mohon pencerahannya

    kami sebagai importir ( PT. AR) , menggunakan jasa PPJK PT. MJ . pada saat pelaporan pph di e-spt , PT. AR mengakui pph di bayar sendiri atau dipotong oleh pihak lain? apabila dipotong oleh pihak lain, maka nama dan npwp pemotong pph 22 siapa?
    terima kasih

    1. Yth. Ibu Intan,

      Seharusnya importir tidak perlu melaporkan PPh Pasal 22 impor di SPT Masa PPh. Tapi anehnya, banyak KPP yang mewajibkan untuk melaporkan paling tidak melaporkan SSP PPh Pasal 22 tsb. Menurut hemat saya, kalau KPP Ibu tetap meminta Ibu untuk melaporkan SSP tsb, laporkan saja SSP PPh Pasal 22 tsb sepanjang nama WP yang tercantum dalam SSP tsb adalah nama perusahaan Ibu. Terima kasih.

      1. terima kasih Bapak Muhammad, iya dari KPP kami memang harus input pph 22 di e-spt. tapi saya bingungnya cara input disetor sendiri or dipotong pihak lain? apa bagusnya saya isi dipotong pihak lain? lalu nama pemotong saya isi bank bca? lalu npwpnya saya isi apa ya?
        bingung nih..mohon penjelasannya…
        terima kasih

      2. Yth. Ibu Intan,

        Betul Bu. Di e-SPT itu masuk kolom dipungut oleh pihak lain. Nama pemungut diisi dengan bank devisa tempat Ibu membayar PPh 22, dalam hal ini BCA dan kolom NPWP-nya diisi dengan NPWP BCA. Jika Ibu tidak tahu NPWP BCA, kolom NPWP ini setahu saya bisa diisi dengan 00.000.000.0.000.000.

        Mohon maaf saya terlambat reply karena seharian tadi saya mengajar. Terima kasih.

  11. saya ingin bertanya,

    Apabila perusahaan sudah mengimpor dan melakukan pembayaran PPh Pasal 22 tetapi pada akhir tahun perusahaan itu rugi, apakah msh bsa dikreditkan di tahun berikutnya? batas waktu pengkreditannya berapa tahun ya?

    1. Denniz=> pada dasarnya uang muka atau kredit PPh itu bisa dikreditkan meskipun WP sedang dalam kondisi rugi fiskal tetapi tentunya dengan risiko akan menimbulkan kelebihan bayar (LB) PPh, sebab jumlah kredit PPh dalam hal ini lebih besar daripada PPh terutang.

      Sementara mengenai pengkreditannya, bukti potong atau bukti pungut PPh itu hanya dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh dalam tahun yang sama dengan tahun penerbitan bukti potong/pungut PPh. Misalnya bukti potong/pungut PPh Pasal 22 diterbitkan tahun 2012, maka hanya dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPh tahun pajak 2012.

      Terima kasih.
      http://www.pembayarpajak.com

      1. selamat siang, bisa kah bapak menunjukkan aturan yang menegaskan bahwa kredit pph impor pasal 22 hanya berlaku pada tahun penerbitan bukti potong/ pungut pph?? Terimakasih atas pencerahannya.

      2. Yth. Bapak Rendy,

        Tidak ada peraturan yang secara khusus menegaskan mengenai hal tsb. Treatment itu hanya didasarkan pada logika akuntansi dan pajak bahwa pajak yang dapat dikreditkan hanya pajak yang dibayar atas tahun yang bersangkutan, yaitu tahun yang tercantum dalam Bukti Potong/Pungut PPh. Terima kasih.

  12. saya ingin bertanya…

    jika perusahaan X mempunyai API tetapi tidak mempunyai NPWP, berapa tarif yang dikenakan atas impor barang tersebut?

    Terimakasih atas jawabannya

Leave a reply to Yosuannah Monica Cancel reply