pelumas

PPh Pasal 22 BBM

PPh Pasal 22 BBM adalah PPh yang harus dipungut oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas pada saat mereka melakukan penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas tersebut.

 

Subjek Pemungut

Berbeda dengan subjek pemungut yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya, subjek pemungut PPh Pasal 22 berlaku tanpa harus ada surat keputusan penunjukan dari Kepala KPP.  Artinya ada SK dari Kepala KPP maupun tidak, setiap produsen maupun importir bahan bakar minyak (BBM), gas dan pelumas harus melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 terhadap setiap penjualan ketiga jenis produks tersebut.

 

Subjek yang Dipungut

Pihak atau subjek yang dikenai PPh Pasal 22 adalah pembeli yang membeli BBM, gas dan pelumas langsung kepada produsen ataupun kepada importir.  Jika kita membeli BBM dari agen seperti SPBU misalnya, maka kita tidak akan dipungut PPh Pasal 22 lagi oleh agen atau SPBU tersebut.

 

Tarif dan DPP

Sesuai dengan PMK Nomor 154/PMK.03/2010, tarif PPh Pasal 22 untuk BBM, bahan bakar gas (BBG) dan pelumas adalah sebagai berikut:

Sedangkan DPP-nya atau nilai yang dipakai untuk menghitung PPh Pasal 22 adalah sebesar penjualan tidak termasuk PPN. Sayangnya dalam PMK Nomor 154/PMK.03/2010 tidak dijelaskan apa yang termasuk dalam kelompok BBM dan apa yang dimaksud dengan ‘penjualan’ yang dijadikan sebagai DPP PPh Pasal 22.

Untuk menentukan jenis BBM yang dimaksud di PMK itu, menurut saya mungkin harus disesuaikan dengan pemahaman umum di mana biasanya yang dimaksud dengan BBM adalah bensin, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel dan minyak bakar.  Sedangkan untuk pengertian nilai ‘penjualan’ yang menjadi DPP PPh Pasal 22 menurut saya Menteri Keuangan atau Dirjen Pajak sebaiknya memberikan penegasan khusus.  Sebab seperti yang diketahui, dalam harga seliter BBM biasanya sudah mencakup harga jual, PBBKB, PPN dlsb. Karena harga jual BBM kan dipatok secara resmi oleh pemerintah.

 

Disetor Sendiri

Khusus untuk pembelian BBM, BBG dan Pelumas dari PT Pertamina (Persero), biasanya kita (pembeli) harus menyetor sendiri PPh Pasal 22 dan pajak-pajak lainnya ke bank persepsi dengan menggunakan SSP.  Biasanya yang kita setor itu terdiri dari harga beli, PBBKB, PPN dan PPh Pasal 22.

Setelah kita menyetorkan ke bank persepsi, SSP tadi kemudian kita bawa ke PT Pertamina untuk ditukarkan dengan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) yang diterbitkan oleh PT Pertamina. Selanjutnya SPPB tadi berfungsi sebagai surat perintah kepada depo tersebut untuk mengangkut dan mengirimkan BBM yang kita beli.

 

Uang Muka atau Final

Pada saat SSP kita tukarkan dengan SPPB, kita juga akan mendapat Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dari PT Pertamina.  Jika kita (pembeli) bukan berstatus sebagai agen/penyalur BBM, BBG maupun pelumas, PPh Pasal 22 itu bisa dikreditkan di SPT Tahunan PPh.  Sementara jika kita (pembeli) berstatus sebagai agen/penyalur BBM, BBG maupun pelumas, misalnya SPBU, maka PPh Pasal 22 tadi bersifat final dan tidak boleh dikreditkan di SPT Tahunan PPh.

 

Pamulang, 19 Juni 2012