PPh Pasal 15

adalah PPh khusus yang diterapkan kepada Wajib Pajak bidang tertentu.  Dikatakan khusus karena penghitungan PPh terutang dilakukan dengan menerapkan perkiraan penghasilan neto dan menggunakan tarif PPh tertentu pula.

Wajib Pajak yang dikenakan PPh Pasal 15 hingga saat ini antara lain:

  1. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang pelayaran;
  2. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang penerbangan;
  3. Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang (representative  office/liaison office) di Indonesia.

PPh Pasal 15 umumnya bersifat final kecuali untuk Wajib Pajak bidang usaha penerbangan dalam negeri.

Want to Comment...?