SPT Tahunan PPh Bagi WP UKM

Sejak bulan Januari 2014, terkait dengan pembuatan SPT Tahunan PPh, seringkali saya mendapat pertanyaan mengenai cara pembuatan dan pengisian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang memiliki omset tidak lebih dari Rp 4,8 milyar (atau yang biasa disebut WP Usaha Kecil Menengah/WP-UKM). Pertanyaan itu muncul karena katanya ada perbedaan treatment PPh terhadap omset bulan Januari-Juni 2013 dengan omset bulan Juli-Desember 2013.

Banyak yang bilang, bahwa untuk omset yang diperoleh mulai bulan Juli 2013 hingga Desember 2013 menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 1% (satu persen). Sehingga terhadap omset bulan Juli hingga Desember 2013 tersebut tidak perlu lagi dihitung PPh terutangnya di SPT Tahunan PPh. Sementara untuk omset yang diperoleh bulan Januari-Juni 2013 masih dikenakan PPh dengan tarif PPh umum sehingga harus dihitung kembali PPh yang terutangnya dalam SPT Tahunan PPh WP-UKM yang bersangkutan. Tapi bagaimana mekanismenya…? Silakan baca di artikel ini.

–ooOoo–

What Time Is It…?

00000555555555555555Bagi sebagian orang, respons pertama terhadap pertanyaan yang menjadi header artikel ini umumnya berupa lirikan mata ke arloji atau jam tangan yang mereka kenakan. Bagi mereka yang tidak memakai arloji, biasanya akan langsung meng-open screen layar handphone atau ponsel-nya untuk memastikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Ya, umumnya kita akan menganggap pertanyaan tersebut sebagai bentuk pertanyaan mengenai jam atau pukul berapa saat ini.

 

It’s Time for Preparing Your Annual Income Tax Return

Bagi saya dan mungkin juga bagi praktisi pajak lainnya, pertanyaan itu sering saya artikan sebagai pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan saat ini. Jadi seringkali jawaban saya atas pertanyaan yang menjadi header artikel tersebut, dikaitkan dengan bulan Januari sampai Maret 2014 nanti, adalah: “Sekarang ini waktunya untuk menyiapkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi…”.

Seperti sudah diketahui, SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak orang pribadi (WPOP) harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak [Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP].

Tahun pajak 2013 berakhir pada 31 Desember 2013. Ini berarti batas waktu 3 (tiga) bulan yang ditetapkan oleh UU KUP adalah pada akhir bulan Maret 2014. Dengan demikian, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 untuk WPOP adalah pada tanggal 31 Maret 2014. Ketentuan ini berlaku umum, terutama untuk WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (alias WPOP yang hanya berstatus sebagai pegawai atau karyawan).

 

Book Year or Calendar Year

Bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, atau yang biasa disebut WPOP Pengusaha, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh-nya tergantung pada tahun buku (book year) yang diselenggarakan atau dipakainya. Jika tahun bukunya sama dengan calendar year atau tahun takwim (Januari 2013 s/d Desember 2013), berarti batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sama seperti WPOP lainnya yaitu pada akhir bulan Maret 2014 nanti.

Tetapi jika tahun buku yang digunakan oleh WPOP Pengusaha tidak sama dengan tahun takwim, maka penghitungan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh-nya dihitung mulai dari awal bulan setelah bulan terakhir tahun bukunya. Misalnya WPOP menggunakan tahun buku April 2013 sampai dengan Maret 2014, berarti batas akhir pelaporan SPT Tahunannya adalah bulan ketiga setelah Maret 2014 yaitu pada akhir bulan Juni 2014.

Bagi WPOP Pengusaha yang menurut UU PPh diperbolehkan untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan, berarti batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013-nya sama seperti WPOP yang bukan pengusaha yaitu pada akhir bulan Maret 2014. Sebab bagi WPOP tersebut tahun bukunya (book year) dianggap sama dengan tahun takwim (calendar year).

 

Prepare It and Report It Now…!!!

Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP memang memberikan waktu luang hingga tiga bulan untuk WPOP melaporkan SPT Tahunan PPh-nya. Tapi buat saya pribadi kalau SPT itu bisa kita buat dan kita siapkan sekarang, itu lebih baik. Jadi kita punya waktu untuk melakukan cek en ricek terhadap SPT Tahunan PPh tersebut.

Apalagi biasanya antrean para pelapor SPT Tahunan PPh pada hari-hari terakhir batas waktu pelaporan itu relatif panjang dan lama. Bisa-bisa habis waktu kita di KPP hanya untuk menunggu giliran dipanggil nomor antreannya.

Plus, berdasarkan almanak atau kalender yang saya punya, tanggal 31 Maret 2014 itu bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1936. Kalau tidak salah hari itu sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional yang berarti batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP dapat dimajukan ke hari sebelumnya yaitu hari Jum’at tanggal 28 Maret 2014 (kecuali jika Dirjen Pajak memberi kebijaksanaan lain).

 

Who Are You…?

Pertanyaan ini terkait dengan jenis formulir SPT Tahunan PPh WPOP yang harus kita gunakan. Jika kita salah menggunakan atau salah melaporkan jenis formulirnya, SPT Tahunan PPh kita berisiko ditolak oleh petugas penerima SPT di KPP. Bahkan kalau kita nekat, bisa-bisa kita dianggap tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Sebagaimana kita ketahui, ada 3 (tiga) jenis formulir SPT Tahunan PPh WPOP, yaitu 1770-SS, 1770-S dan 1770 (tanda kode huruf S).

SPT Tahunan PPh yang menggunakan kode huruf S di belakangnya, diperuntukkan hanya bagi WPOP yang berstatus sebagai pegawai atau karyawan (bukan WPOP Pengusaha). Tapi jangan karena diri kita pegawai, lantas asal pilih Formulir 1770-SS atau 1770-S. Sebab kedua SPT tersebut juga punya persyaratan tertentu untuk bisa digunakan oleh WPOP Pegawai.

Sementara formulir SPT Tahunan PPh WPOP yang polos tanpa kode huruf S diperuntukkan bagi WPOP Pengusaha, baik yang merangkap pengusaha plus pegawai atau pengusaha saja.

 

Just Be Honest

Untuk dapat mengetahui dengan pasti jenis formulir SPT Tahunan PPh WPOP yang harus Anda gunakan, saya sudah membuat sebuah aplikasi sederhana yang mudah-mudahan bisa membantu Anda dalam menentukan pilihan tersebut. Anda bisa mengunduh (download) aplikasi itu di sini.

Aplikasi itu saya buat dalam format file chm (WinHelp). Jadi kalau Anda menggunakan OS Windows, sudah pasti bisa membuka file tersebut. Tugas Anda hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada, dan aplikasi saya nanti akan menuntun Anda dalam menentukan jenis formulir SPT Tahunan PPh yang harus Anda gunakan.

Untuk bisa menemukan jenis formulir yang tepat, dibutuhkan jawaban yang jujur dari Anda. Itu sebabnya jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu saya cantumkan langsung sehingga Anda tidak bisa mengarang jawaban sendiri. Anda tinggal memilih jawaban yang sesuai dengan kondisi Anda.

Setelah Anda menemukan jenis formulir SPT Tahunan PPh WPOP yang harus digunakan, silakan Anda unduh (download) SPT Tahunan PPh yang Anda butuhkan yang link-nya ada di akhir tulisan ini. Khusus Formulir 1770-S, SPT tersebut adalah SPT Tahunan PPh yang sama dengan tahun pajak sebelumnya. Dan mudah-mudahan tidak ada perubahan format SPT Tahunan PPh untuk tahun 2013. Sedangkan untuk Formulir 1770-SS, SPT-nya sudah dalam format baru sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 (baca artikelnya di sini).

SPT yang saya siapkan saya buat dalam format file MS Excel 2007 (xlsx) dan sudah saya buat saling berhubungan antar sheet (link). Anda tinggal mengisi identitas, jenis dan jumlah penghasilan, dlsb, dan nantinya SPT Tahunan PPh akan ter-create secara otomatis di sheet lainnya dalam file tersebut.

Untuk saat ini saya hanya buat yang jenis 1770-SS dan 1770-S. Sebab itu yang paling mudah buat saya. Untuk yang 1770 (polos tanpa kode huruf S) saya hanya bisa menyediakan formulir kosong (blank).

Terima kasih dan selamat mempersiapkan SPT Tahunan PPh WPOP Anda.

–ooOoo–

Download link:

Transaksi yang Terutang PPN

Beberapa waktu lalu, Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (Munas-NU) mewacanakan untuk melakukan gerakan nasional memboikot pembayaran pajak. Entah pajak apa yang dimaksud oleh para kyai tersebut, tapi kalau menurut saya kita hampir tidak mungkin bisa melepaskan diri dari pajak terutama Pajak Pertambahan Nilai. (more…)

Transfer Pricing – Part #3

Penetapan Harga Transfer

Seperti telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya (Transfer Pricing – Part #2, Antisipasi dari Dirjen Pajak), untuk membuktikan bahwa kita—Wajib Pajak—telah menerapkan prinsip ALP maka kita harus memiliki dokumentasi yang namanya Transfer Pricing Documentations atau yang kerap disebut dengan singkatan TP Docs dan seluruh harga dalam transaksi dengan afiliasi sudah sesuai dengan TP Docs tersebut. (more…)

Transfer Pricing – Part #2

Antisipasi dari Dirjen Pajak

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dengan nilai keseluruhan transaksi selama satu tahun pajak minimal sebesar Rp 10 milyar untuk satu lawan transaksi, wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP). (more…)

Transfer Pricing – Part #1

Jika kita melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan kita, maka dalam kaca mata pajak transaksi kita itu berisiko dianggap tidak wajar.  Ketidakwajaran ini terutama menyangkut soal harga atau nilai dari transaksi yang kita terapkan terhadap transaksi tersebut.  Ketidakwajaran harga atau nilai transaksi inilah yang disebut dengan istilah transfer pricing. (more…)

Penyusutan Fiskal

Salah satu biaya usaha yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, saat menghitung penghasilan kena pajak, adalah biaya Penyusutan. Meski secara umum sama dengan prinsip akuntansi umum, sebenarnya peraturan pajak memiliki ketentuan tersendiri dalam soal penghitungan biaya Penyusutan. (more…)